Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemendikbud Dalang di Balik Ratusan Guru di Gowa Mandek di Jabatan Plt? Anak Buah Adnan Buka Suara

Sekretaris Dinas Pendidikan Gowa, Rike Susanti, menegaskan bahwa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) yang diemban oleh ratusan kepala sekolah

Editor: Saldy Irawan
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi guru (Shutterstock) 

Menurutnya, kualitas pendidikan akan terpengaruh jika masalah ini terus dibiarkan.

"Kompetensi guru dan kepala sekolah tentu berbeda. Ketika mereka menjabat sebagai kepala sekolah definitif, tentu akan dibekali ilmu tentang bagaimana cara mengambil keputusan dan lainnya," tambahnya.

Terkait persoalan ijazah yang dikhawatirkan oleh Plt Kepala Sekolah, Ketua KNPI Sulsel menyatakan bahwa tidak perlu cemas.

"Ijazah yang diteken oleh Plt Kepala Sekolah itu sudah masuk dalam produk hukum. Mereka juga diangkat melalui SK, meskipun sebagai Plt. Ini hanya persoalan kewenangan saja. Plt diberikan wewenang untuk menandatangani ijazah oleh pejabat pembina kepegawaian mereka," jelasnya.

Bagaimana Mekanisme Pengangkatan Kepsek?

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan perlu mengetahui data ketersediaan BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah).

Namun, saat ini akses terhadap data ketersediaan BCKS masih belum merata.

Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti Permendikbudristek No.40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Direktorat Kepala Sekolah,

Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan dengan dukungan tim teknologi, saat ini sedang mengembangkan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang dapat diakses melalui halaman https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/.

Pengembangan sistem ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan penugasan/pengangkatan guru sebagai kepala sekolah. Untuk tahap rilis perdana,

Sistem Pengangkatan KSPS hanya dapat digunakan untuk melakukan seleksi kepala sekolah saja. Pada tahap pengembangan berikutnya,

Sistem Pengakatan KSPS juga akan menyediakan fitur yang dapat melakukan seleksi pengawas sekolah.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved