Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Pelajar di Gowa Ditetapkan Tersangka Usai Terlibat Pengeroyokan

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan penetapan tersangka tiga orang dalam kurung 1x24 jam.

TRIBUN-TIMUR.COM
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman didampingi Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar saat pres conference kasus pengeroyokan terhadap pelajar SMA di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulsel Jumat (29/8/2025) 

TRIBUN-GOWA.COM - Polres Gowa menetapkan tiga orang pelajar tersangka karen terlibat pengeroyokan

Korbannya juga siswa SMA inisial MI (15).

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan penetapan tersangka tiga orang dalam kurung 1x24 jam.

"Tiga orang ditetapkan tersangka," ucapnya saat rilis di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulsel, Jumat (29/8/2025)

Kasus pengeroyokan terhadap siswa SMA ini viral setelah video rekamn CCTV tersebar di media sosial

Aksi pengeroyokan itu terjadi di Jl Tumanurung, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (27/8/2025) sore.

"Alhamdulillah sudah 21 orang diperiksa dan tidak menuntut kemungkinan tersangka akan bertambah," jelasnya 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar menuturkan para tersangka masih pelajar SMA

Mereka ditetapkan tersangka setelah penyidik gelar perkara.

"Terhadap korban akan dilakukan perlindungan anak, begitu juga dengan para tersangka ditetapkan pradilan anak karena masih di bawah umur," bebernya

Bachtiar mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Sulsel dan kepala Sekolah SMA atau SMK agar mencegah hal serupa tak terulang.

"Motifnya salah sasaran tapi tetap kami dalami dan faktakan," jelas Bachtiar.

Ia menambahkan kondisi korban saat ini mulai berangsur membaik setelah mendat perawatan medis 

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved