Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemendikbud Dalang di Balik Ratusan Guru di Gowa Mandek di Jabatan Plt? Anak Buah Adnan Buka Suara

Sekretaris Dinas Pendidikan Gowa, Rike Susanti, menegaskan bahwa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) yang diemban oleh ratusan kepala sekolah

Editor: Saldy Irawan
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi guru (Shutterstock) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Lembaga yang dipimpin Nadiem Makarim mendapat sorotan oleh publik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Hal tersebut karena adanya ratusan sekolah di daera itu masih berstatus pelaksana tugas (plt), Rabu (3/7/2024). 

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan diduga memiliki proses yang panjang untuk mengngkat seseorang sebagai kepala sekolad definitif sehingga Kepsek di daerah yang dipimpin Adnan Purichta Ichsan itu masih masndek di jabatan Plt.  

Sekretaris Dinas Pendidikan Gowa, Rike Susanti, menegaskan bahwa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) yang diemban oleh ratusan kepala sekolah SD hingga SMP di Kabupaten Gowa memiliki kewenangan yang sama dengan pejabat definitif.

Baca juga: Ratusan Kepsek di Gowa Tersandera Status Plt Bertahun-Tahun, Pakar Hukum Soroti Kinerja Disdik

"Tidak ada masalah, Plt juga bisa tanda tangani ijazah siswa kok," ujar Rike dikonfirmasi via telepon tribun-timur.com.

Rike menjelaskan bahwa pengangkatan definitif kepala sekolah yang saat ini berstatus Plt masih menunggu proses dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Untuk didefinitifkan, itu menunggu Kemendikbud karena mau di data dulu lewat aplikasi," kata Rike.

Kondisi di Lapangan

Ratusan kepala sekolah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, masih berstatus sebagai Plt.

Seorang guru yang menjabat sebagai Plt Kepala Sekolah di Kecamatan Pallangga mengungkapkan bahwa ia sudah empat tahun menjalani dua peran ini.

"Sudah empat tahun ini saya jalani dua profesi, guru dan Plt Kepala Sekolah. Di Gowa ini banyak yang seperti saya, mungkin ratusan jika digabung SD dan SMP," katanya.

Guru tersebut mengungkapkan dua kekhawatiran utama terkait jabatannya sebagai Plt: legalitas ijazah yang ditandatangani dan tidak adanya hak yang bisa ia terima sebagai kepala sekolah.

"Kalau bicara hak, kami tidak bisa menuntut, tapi kami ikhlas menjalani dua profesi ini. Namun, kami selalu khawatir tentang legalitas ijazah yang kami tandatangani. Semoga semuanya baik-baik saja," ujarnya.

Pandangan Pakar 

Pakar Hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Imran Eka Saputra, mengkritik kinerja Dinas Pendidikan Gowa yang belum mengangkat para kepala sekolah ini sebagai definitif.

"Kenapa tidak didefinitifkan saja? Hal-hal seperti ini tidak mesti harus bertahun-tahun diselesaikan," kata Imran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved