Kemendikbud Dalang di Balik Ratusan Guru di Gowa Mandek di Jabatan Plt? Anak Buah Adnan Buka Suara
Sekretaris Dinas Pendidikan Gowa, Rike Susanti, menegaskan bahwa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) yang diemban oleh ratusan kepala sekolah
TRIBUN-TIMUR.COM - Lembaga yang dipimpin Nadiem Makarim mendapat sorotan oleh publik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Hal tersebut karena adanya ratusan sekolah di daera itu masih berstatus pelaksana tugas (plt), Rabu (3/7/2024).
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan diduga memiliki proses yang panjang untuk mengngkat seseorang sebagai kepala sekolad definitif sehingga Kepsek di daerah yang dipimpin Adnan Purichta Ichsan itu masih masndek di jabatan Plt.
Sekretaris Dinas Pendidikan Gowa, Rike Susanti, menegaskan bahwa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) yang diemban oleh ratusan kepala sekolah SD hingga SMP di Kabupaten Gowa memiliki kewenangan yang sama dengan pejabat definitif.
Baca juga: Ratusan Kepsek di Gowa Tersandera Status Plt Bertahun-Tahun, Pakar Hukum Soroti Kinerja Disdik
"Tidak ada masalah, Plt juga bisa tanda tangani ijazah siswa kok," ujar Rike dikonfirmasi via telepon tribun-timur.com.
Rike menjelaskan bahwa pengangkatan definitif kepala sekolah yang saat ini berstatus Plt masih menunggu proses dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Untuk didefinitifkan, itu menunggu Kemendikbud karena mau di data dulu lewat aplikasi," kata Rike.
Kondisi di Lapangan
Ratusan kepala sekolah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, masih berstatus sebagai Plt.
Seorang guru yang menjabat sebagai Plt Kepala Sekolah di Kecamatan Pallangga mengungkapkan bahwa ia sudah empat tahun menjalani dua peran ini.
"Sudah empat tahun ini saya jalani dua profesi, guru dan Plt Kepala Sekolah. Di Gowa ini banyak yang seperti saya, mungkin ratusan jika digabung SD dan SMP," katanya.
Guru tersebut mengungkapkan dua kekhawatiran utama terkait jabatannya sebagai Plt: legalitas ijazah yang ditandatangani dan tidak adanya hak yang bisa ia terima sebagai kepala sekolah.
"Kalau bicara hak, kami tidak bisa menuntut, tapi kami ikhlas menjalani dua profesi ini. Namun, kami selalu khawatir tentang legalitas ijazah yang kami tandatangani. Semoga semuanya baik-baik saja," ujarnya.
Pandangan Pakar
Pakar Hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Imran Eka Saputra, mengkritik kinerja Dinas Pendidikan Gowa yang belum mengangkat para kepala sekolah ini sebagai definitif.
"Kenapa tidak didefinitifkan saja? Hal-hal seperti ini tidak mesti harus bertahun-tahun diselesaikan," kata Imran.
Menurutnya, kualitas pendidikan akan terpengaruh jika masalah ini terus dibiarkan.
"Kompetensi guru dan kepala sekolah tentu berbeda. Ketika mereka menjabat sebagai kepala sekolah definitif, tentu akan dibekali ilmu tentang bagaimana cara mengambil keputusan dan lainnya," tambahnya.
Terkait persoalan ijazah yang dikhawatirkan oleh Plt Kepala Sekolah, Ketua KNPI Sulsel menyatakan bahwa tidak perlu cemas.
"Ijazah yang diteken oleh Plt Kepala Sekolah itu sudah masuk dalam produk hukum. Mereka juga diangkat melalui SK, meskipun sebagai Plt. Ini hanya persoalan kewenangan saja. Plt diberikan wewenang untuk menandatangani ijazah oleh pejabat pembina kepegawaian mereka," jelasnya.
Bagaimana Mekanisme Pengangkatan Kepsek?
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan perlu mengetahui data ketersediaan BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah).
Namun, saat ini akses terhadap data ketersediaan BCKS masih belum merata.
Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti Permendikbudristek No.40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Direktorat Kepala Sekolah,
Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan dengan dukungan tim teknologi, saat ini sedang mengembangkan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang dapat diakses melalui halaman https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/.
Pengembangan sistem ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan penugasan/pengangkatan guru sebagai kepala sekolah. Untuk tahap rilis perdana,
Sistem Pengangkatan KSPS hanya dapat digunakan untuk melakukan seleksi kepala sekolah saja. Pada tahap pengembangan berikutnya,
Sistem Pengakatan KSPS juga akan menyediakan fitur yang dapat melakukan seleksi pengawas sekolah.(*)
Mahasiswa UIN Alauddin Jadi Korban Penikaman saat PBAK, Pelaku Mahasiswa Pindahan |
![]() |
---|
3 Pelajar di Gowa Ditetapkan Tersangka Usai Terlibat Pengeroyokan |
![]() |
---|
Siswi SMAN 2 Takalar Diduga Korban Perundungan Guru, Orang Tua Lapor Polisi |
![]() |
---|
Ilham Syah: Silakan Lapor Jika Ada Bukti |
![]() |
---|
Gudang Logistik PDAM Tirta Je'ne'berang Gowa Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.