Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Kejagung Sebut Pilkada Rawan Curang, Minta Transaksi Libatkan Kades Diawasi

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulsel pun mendapat arahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait potensi kerawanan dalam Pilkada

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Direktur Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan TPUL Jampidum Kejagung Agung Sahat memaparkan daftar kerawanan kecurangan Pilkada dalam Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu se-Sulawesi, Maluku, dan Kalimantan yang berpusat di Claro Hotel Makassar pada Kamis (27/6/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak semakin dekat.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulsel pun mendapat arahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait potensi kerawanan dalam Pilkada.

Direktur Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan TPUL Jampidum Kejagung Agung Sahat memaparkan daftar kerawanan kecurangan Pilkada dalam Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu se-Sulawesi, Maluku, dan Kalimantan.

Kegiatan berpusat di Claro Hotel Makassar, Kamis (27/6/2024).

Agung Sahat menyebut, Pemilu pada Februari 2024 lalu sudah menjadi ruang evaluasi bagi penyelenggara. 

Trend tindak pidana kecurangan telah dipetakan menjadi acuan dalam Pilkada serentak.

"Pertama, Kepala Desa yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu," jelas Agung. 

Menurutnya, kondisi ini rawan terjadi dalam perebutan suara masyarakat. 

Baca juga: Maskot Pilkada Maros Dikritik Budayawan, Berulang dan Tak Tunjukkan Kearifan Lokal

Relasi kuasa para kepala daerah menjadi faktor yang dapat mempengaruhi pergerakan politik di masyarakat. 

Lebih lanjut, kecurangan politik ini dapat terlihat dalam 'transaksi' keuangan desa yang mencurigakan.

"Ini sangat rawan karena terdapat hubungan relasi kuasa antara incumbent dengan kepala desa yang harus diperhatikan.

Baca juga: Kisah 2 Pantarlih Tibussan Latimojong, Rela Jalan Kaki Lewati Bekas Longsor Demi Coklit

Politik uang akan menjadi masif, sebagaimana yang tergambar dari laporan PPATK pada pemilu kemarin," jelasnya.

Terkait tindakan menguntungkan salah satu Pasangan Calon (Paslon), Kejagung menyebut sudah ada aturan yang mengikat, seperti yang tercantum dalam Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Bila terbukti melakukan tindakan dengan sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, sanksi pidana bisa mencapai satu tahun penjara dan denda belasan juta rupiah.

Sementara itu, mengenai politik uang, diatur dalam Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved