Pilkada 2024
Kejagung Sebut Pilkada Rawan Curang, Minta Transaksi Libatkan Kades Diawasi
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulsel pun mendapat arahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait potensi kerawanan dalam Pilkada
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Selanjutnya, rawan terjadi tindakan yang menyasar alat peraga kampanye kontestan.
"Ada kemungkinan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu," kata Agung.
Tindakan perusakan APK diatur dalam Pasal 521 Jo Pasal 280 (1) huruf G UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selanjutnya, kecurangan dengan menggunakan Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah, dan Tempat Pendidikan.
Tempat-tempat ini seharusnya netral dari praktik kampanye politik.
Pasal 521 Jo Pasal 280 (1) huruf H UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur penggunaan tempat netral ini.
Terakhir, salah satu kecurangan yang sering terjadi adalah di tingkat TPS terkait pemungutan suara.
"Memberikan suara lebih dari satu kali di TPS sudah diatur dalam Pasal 516 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," jelasnya.
Tahapan Pemilu
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024:
- 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.