Pilkada Takalar
Ditolak KPU, Amin Yakub-Nur Arfa Gugat ke Bawaslu Takalar Sulsel
Gugatan Amin Yakub - Nur Arfa bertumpu pada permasalahan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang mereka persoalkan.
Penulis: Makmur | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Pasangan Amin Yakub - Nur Arfa gugat ke Bawaslu Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Gugatan usai paslon independen Pilkada Takalar ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) minimal dukungan pasca Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu KPU Takalar.
Amin Yakub-Nur Arfa hanya menyetor 14.450 syarat dukungan memenuhi myarat.
Sementara yang dipersyaratkan berjumlah 22.785 dukungan.
Gugatan itu diajukan pada Jumat (21/6/2024) berdasarkan Berita Acara Penerimaan Bawaslu Takalar dengan nomor surat 002/PS.PNM.LG/73.7305/VI/2024.
Baca juga: Amin Yakub-Nur Arfa Gagal Maju Jalur Independen di Pilkada Takalar Sulsel
Meski telah diterima, Bawaslu Takalar masih mengkajinya untuk melanjutkan atau tidak.
"Untuk kepastian apakah akan dilanjutkan proses sengketanya, itu sebentar, setelah rapat pleno semua komisioner Bawaslu Takalar," kata Ketua Bawaslu Takalar Nelly, Senin (24/6/2024).
Gugatan Amin Yakub - Nur Arfa bertumpu pada permasalahan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang mereka persoalkan.
"Secara subtansi kami sudah bersyarat, kami punya data clear lengkap tanpa kegandaan sejumlah 26.742 dukungan. Ada kendala teknis proses unggah kedalam silon, jaringan dan server Silon bermasalah pada saat proses unggah," kata Ketua Tim Teknis pasangan Amin Yakub - Nur Arfa, Ali Padjarang.
"Belum lagi pembacaan Silon yang bersoal, data kami yang diunggah bersih tidak ada ganda, nyatanya setelah masuk Silon terbaca banyak ganda," lanjutnya.
Tim merasa dirugikan dengan server yang bermasalah.
"Kami nyatakan bahwa proses ini gagal Silon. Masa aplikasi bermasalah kami yang dikorbankan," tegas Ali.
Jika gugatan timnya diterima, pihaknya berharap verifikasi administrasi bisa dilakukan secara manual.
"Dalam gugatan, kita mohonkan ke Bawaslu agar KPU melakukan proses verifikasi administrasi secara manual di luar Silon. Ini sesuai PKPU no 3 tahun 2017, dan UU no 10 Tahun 2016," kata Ali.
Ketua KPU Takalar Hamdani Pattiha menanggapi itu mengatakan sampai saat ini belum mendapat surat dari Bawaslu Takalar.
Baca juga: Babak Baru Berebut Rekomendasi Parpol di Pilkada Takalar, Pengamat Sebut Transaksi dan Negosiasi
DPRD Takalar Segera Paripurnakan Penetapan Firdaus-Hengky Yasin Sebagai Bupati dan Wakil Bupati |
![]() |
---|
Benarkah Komjen Fadil Imran Cawe-cawe di Pilkada Takalar? Foto Jenderal Bintang Tiga Dibawa ke MK |
![]() |
---|
VIDEO: Hakim Arief Hidayat Tunjukan Bukti Foto Komjen Pol Fadil Imran Bertemu Camat di Takalar |
![]() |
---|
Profil Komjen Fadil Imran, Fotonya Bersama Kades dan Camat Jadi Bukti Sengketa Pilkada Takalar di MK |
![]() |
---|
Jika Syamsari Kitta Tak Menggugat di MK, KPU Segera Tetapkan Daeng Manye Bupati Takalar Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.