Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar 2024

Amin Yakub-Nur Arfa Gagal Maju Jalur Independen di Pilkada Takalar Sulsel

Dari hasil verifikasi administrasi KPU, jumlah berkas syarat dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) hanya 10.339, sementara yang dipersyaratkan 22.785.

Penulis: Makmur | Editor: Hasriyani Latif
KPU Takalar
Penyerahan berita acara pleno hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dari KPU Takalar ke Amin Yakub - Nur Arfa di Kantor KPU Takalar, Kalabbirang, Kecamatan Patallassang, Sulsel, Rabu (18/6/2024). Pasangan Amin Yakub-Nur Arfa gagal maju jalur independen. 

TRIBUN-TAKALAR.COM, PATTALLASSANG - Pasangan Amin Yakub - Nur Arfa dipastikan gagal maju jalur independen di Pilkada Takalar Sulsel.

Hal itu dipastikan setelah KPU Takalar menggelar Rapat Pleno Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu di Kantor KPU Takalar, Kalabbirang, Kecamatan Patallassang, Sulsel, Rabu (18/6/2024).

Verifikasi Perbaikan Kesatu adalah verifikasi administrasi yang kedua setelah sebelumnya diberikan ruang perbaikan kepada pasangan Amin Yakub - Nur Arfa.

Pada Sabtu (1/6/2024), pasangan Amin Yakub - Nur Arfa menyetor 25.836 dukungan.

Kemudian pada Senin (10/6/2024) KPU Takalar mengumumkan hanya 4.113 yang Memenuhi Syarat (MS).

Baca juga: Haji Mardiah Getol Sosialisasi, Bidik Jabatan Wakil Bupati di Pilkada Takalar 2024

Berdasarkan Surat Edaran 815 dan 862, pasangan Amin Yakub - Nur Arfa kemudian diberi waktu perbaikan.

Lalu pada Sabtu (15/6/2024), pasangan Amin Yakub - Nur Arfa menyetor dukungan perbaikan sejumlah 20.513.

Dan hasil perbaikan itulah yang dirapatplenokan.

Dalam rapat pleno verifikasi administrasi perbaikan kesatu ini, hadir lima komisioner KPU Takalar, dua komisioner Bawaslu Takalar, dan perwakilan bakal pasangan calon perseorangan.

Dari hasil verifikasi administrasi KPU, jumlah berkas syarat dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) hanya 10.339.

Jika ditambah dengan hasil dukungan memenuhi syarat verifikasi administrasi pertama, yaitu 4.113, maka jumlahnya menjadi 14.450.

Jumlah itu masih kurang dari jumlah syarat dukungan yang dipersyaratkan, yaitu 22.785 syarat dukungan.

Baca juga: ADT Lirik Gerindra, Nasdem Optimis Menangkan Daeng Manye di Pilkada Takalar 2024

Jumlah itu merupakan 10 persen dari jumlah DPT yang tersebar di lebih 50 persen kecamatan, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2024.

Kordinator Divisi Teknis KPU Takalar Ibrahim Salim mengatakan bahwa pasca keputusan ini berkas bakal pasangan Amin Yakub - Nur Arfa tidak dapat dilanjutkan ke tahap verifikasi selanjutnya.

"Jadi berdasarkan surat edaran 959, 862, 515, tahapan vermin itu berakhir tanggal 18. Maka dengan hasil ini, yaitu Tidak Memenuhi Syarat, maka tidak dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved