Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar

Jika Syamsari Kitta Tak Menggugat di MK, KPU Segera Tetapkan Daeng Manye Bupati Takalar Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar memberikan waktu tiga hari kerja bagi pasangan calon (paslon) Pilkada Takalar 2024 untuk mengajukan gugatan

Penulis: Makmur | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MAKMUR
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Takalar, Ibrahim Salim 

TAKALAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar memberikan waktu tiga hari kerja bagi pasangan calon (paslon) Pilkada Takalar 2024 untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Takalar, Ibrahim Salim, pada Rabu (4/12/2024).

"Waktu pengajuan gugatan adalah tiga hari kerja, dimulai dari hari ini, Rabu, 4 Desember 2024," kata Ibrahim.

Jika ada paslon yang mengajukan gugatan, penetapan pasangan calon terpilih akan menunggu hasil keputusan MK.

Namun, meskipun tidak ada sengketa yang diajukan, KPU tetap memerlukan surat keterangan dari MK untuk melanjutkan proses penetapan.

"KPU RI akan menunggu surat keterangan tidak adanya sengketa dari MK sebelum memberikan arahan kepada kabupaten untuk melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih," jelas Ibrahim.

Sebelumnya, KPU Takalar telah menetapkan hasil rekapitulasi Pilkada Takalar 2024 melalui rapat pleno terbuka di Aula Kantor KPU Takalar yang berlangsung pada 3-4 Desember 2024.

Hasilnya, pasangan calon nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin, unggul telak atas pasangan nomor urut 2, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim.

Dari total 157.267 suara sah, Daeng Manye - Hengky Yasin memperoleh 111.290 suara, sedangkan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim hanya meraih 45.977 suara.

Proses selanjutnya akan bergantung pada perkembangan terkait kemungkinan adanya gugatan PHPU di MK.

Jika tidak ada gugatan, KPU Takalar akan segera melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih sesuai prosedur.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved