Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2024

Murur di Perhajian Indonesia: Antara Moderasi dan Rekonstruksi

Jika seluruh jamaah haji diturunkan di Muzdalifah dan mabit di saat yang bersamaan, maka space tempat untuk setiap orang hanya kurang lebih 0,29 m2.

|
Editor: AS Kambie
MCH 2024/as kambie
Afifuddin Haritsah, Konsultan Ibadah Sektor Mekkah 2024 

Area Muzdalifah semakin sempit dan sesak dengan pembangunan toilet-toilet umum.

Jika seluruh jamaah haji diturunkan di Muzdalifah dan mabit di saat yang bersamaan, maka space tempat untuk setiap orang hanya kurang lebih 0,29 m2.

Dapat dibayang bagaimana risiko bagi lansia dan disabilitas harus berada di tempat tersebut selama berjam-jam, dengan risiko keterlambatan penjemputan sebagaimana yang terjadi di tahun 2023? 

Maka dasar hukum pelaksanaan murur di Muzdalifah adalah kaidah-kaidah fikih yang berbasis maqashid, pendapat para imam mazhab yang mu’tabar dan mempertimbangkan bahaya yang bakal terjadi pada sisi kemanusiaan.

Di antara kaidah tersebut adalah dar’u al-mafasid muqaddam ala jalb al-mashalih (menyelamatkan jamaah lansia dan risti lebih diutamakan dari pada memperoleh keutamaan mabit, dengan alasan uzur), mura’at akhaff al dlararain ( Jika ada dua risiko bahaya, yaitu risiko kesehatan atau keselamatan jiwa dan ketidaksempurnaan ibadah, maka kebijakan yang diambil adalah risiko yang lebih ringan) dan kaidah al-dlarar yuzalu (setiap bahaya dan risiko berat yang diprediksi kuat terjadi harus dihindari, meskipun dalam pelaksanaan ibadah). 

By the way, jika keterbatasan lokasi dan sarana tidak bisa ditambah atau dikembangkan (seperti kasus perluasan Mina), maka sangat perlu melakukan upaya rekonstruksi pada manasik haji teoretis dan praktis untuk memitigasi jamaah dari risiko beribadah.

Ke depan nantinya shalat arbain tidak lagi menjadi target ibadah di Madinah, murur disiapkan dan diberlakukan secara terstruktur dan sistematis sejak sebelum pemberangkatan ke tanah suci dan jamaah tidak lagi menempati tenda-tenda Mina, tetapi kembali ke hotel pemondokan, mabitnya dihukum sunnah dan cukup melontar jamaraat selama nafar awal dan nafar tsani. Wallahu a’lam.(*) 

  

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved