Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji

Aturan Baru, Daftar Tunggu Haji di Sulsel Sisa 26 Tahun 4 Bulan

Penurunan signifikan ini terjadi setelah adanya kebijakan baru pemerintah terkait pembagian kuota haji berdasarkan daftar tunggu secara nasional.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sudirman
Ist
HAJI - Kabid PHU Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail. Ikbal sebut masa tunggu CJH turun menjadi 26 tahun 4 Bulan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Masa tunggu keberangkatan haji Sulawesi Selatan (Sulsel) turun drastis.

Sebelumnya para jamaah haji yang baru mendaftar harus menunggu sekitar 50 tahun.

Kini calon jamaah haji (CJH) hanya akan menunggu sekitar 26,4 tahun saja.

Artinya, ada penurunan hampir 24 tahun untuk para CJH.

Penurunan signifikan ini terjadi setelah adanya kebijakan baru pemerintah terkait pembagian kuota haji berdasarkan daftar tunggu secara nasional.

Baca juga: Penyebab Enam Daerah di Sulsel Terancam Tak Dapat Kuota Haji 2026, Termasuk Luwu dan Palopo

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Sulsel, Ikbal Ismail, saat dihbungi Tribun Timur.com, Senin (11/11/2025).

“Dengan adanya kebijakan baru terkait pembagian kuota haji berdasarkan daftar tunggu nasional, maka untuk Sulawesi Selatan masa tunggu haji kini turun menjadi 26,4 tahun,” kata Ikbal.

Hampir semua daerah di Sulsel termasuk Makassar mengalami penurunan masa tunggu.

Selama ini pembagian kuota haji dilakukan berdasarkan jumlah penduduk muslim di setiap daerah.

Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 38, dengan tiga dasar pembagian kuota, yakni berdasarkan jumlah penduduk muslim, berdasarkan daftar tunggu, dan berdasarkan gabungan antara keduanya.

“Dua puluh tahun lalu, pembagian kuota berdasarkan jumlah penduduk muslim masih relevan," ungkapnya.

"Tapi seiring waktu, data menunjukkan ketidakseimbangan. Ada daerah yang penduduk muslimnya banyak tapi pendaftar hajinya sedikit, dan sebaliknya,” tambah dia.

Contohnya Kabupaten Bantaeng memiliki jumlah pendaftar yang sangat banyak, namun kuotanya kecil, sehingga masa tunggunya mencapai 50 tahun.

Sementara di daerah lain dengan penduduk muslim lebih banyak tetapi pendaftar sedikit, masa tunggunya hanya sekitar 23 tahun.

“Ketidakseimbangan ini membuat masa tunggu antarwilayah berbeda jauh. Ada yang 12 tahun, ada yang 17 tahun, bahkan sampai puluhan tahun,” ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved