Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji

Waktu Tunggu Haji Maros Kini 26 Tahun, Kuota 2026 Bakal Bertambah

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Maros, Muhammad, mengatakan biaya haji tahun 2026 turun sekitar Rp1 juta lebih dibanding tahun lalu.

|
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Alfian
Kompas.com
HAJI 2026 - Ilustrasi haji pada musim 2025. Kuota haji di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kemungkinan besar akan mengalami peningkatan signifikan pada musim haji 2026 mendatang.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Sebanyak 11.738 warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, tercatat masih masuk dalam daftar tunggu keberangkatan haji.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Maros, Ahmad Ihyadin, mengatakan waktu tunggu haji di Kabupaten Maros akan berkurang signifikan.

Hal ini seiring adanya perubahan skema pembagian kuota haji oleh pemerintah pusat.

“Sebelumnya jemaah Maros harus menunggu sekitar 39 hingga 40 tahun untuk berangkat. Namun dengan skema baru, masa tunggu kini tinggal 26 tahun,” kata Ahmad, Rabu (12/11/2025).

Menurut Ahmad, perubahan ini dipicu oleh kebijakan baru pemerintah yang kini membagi kuota haji berdasarkan daftar tunggu (waiting list), bukan lagi berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim.

“Kalau dulu pembagian kuota didasarkan pada jumlah penduduk muslim, tahun depan sistemnya berbasis waiting list per provinsi,” jelasnya.

Dengan sistem baru ini, kata dia, pembagian kuota dianggap lebih adil karena memperhatikan urutan pendaftaran calon jemaah yang sudah lama menunggu giliran berangkat.

“Selama ini ada daerah dengan penduduk muslim besar tapi pendaftar sedikit tetap dapat jatah besar. Sementara daerah seperti Maros yang daftar tunggunya tinggi justru dapat kuota kecil,” ungkapnya.

Baca juga: 8 Daerah di Sulsel Diusulkan Dapat Tambahan Kuota Haji

Ahmad menjelaskan, kuota haji Kabupaten Maros selama ini hanya 296 orang per tahun.

Namun, dengan sistem baru yang berlaku mulai musim haji 2026, jumlah tersebut diperkirakan akan meningkat tajam.

“Iye, kuota Maros tiap tahun hanya 296 orang. Tapi tahun depan insyaallah ada penambahan signifikan karena kebijakan baru ini,” katanya, Minggu (9/11/2025).

Ia menyebut, penerapan formula baru ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dengan skema tersebut, kuota akan disesuaikan berdasarkan jumlah calon jemaah yang benar-benar sudah terdaftar dan menunggu giliran berangkat, bukan sekadar data demografis.

“Dampaknya, beberapa daerah yang selama ini menikmati kuota besar bisa berkurang drastis, bahkan ada yang tidak dapat jatah tahun 2026,” bebernya.

Sebaliknya, daerah dengan daftar tunggu tinggi seperti Maros justru berpeluang besar memperoleh tambahan kuota signifikan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved