Headline Tribun Timur
Mahasiswa hingga Emak-emak Main Judi Online, 3 Bulan Transaksi Tembus Rp 100 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengungkap fakta mencengangkan soal permainan judi online.
Sementara itu, dalam dua bulan pertama tahun 2024, yaitu Januari dan Februari, pemerintah telah mengucurkan anggaran pembangunan IKN sebesar Rp 2,3 triliun.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa pemerintah berencana menganggarkan Rp 39,3 triliun untuk pembangunan IKN tahun ini.
"Dengan tingkat realisasi sebesar Rp 2,3 triliun atau 5,8 persen dari pagu yang ditetapkan,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp 400 miliar (25,4 juta dolar AS) dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur seperti kawasan istana negara, kawasan kementerian, dan gedung Otorita IKN.
Selain itu, anggaran itu juga digunakan untuk pembangunan menara rumah susun aparatur negara, rumah tapak kementerian, jalan tol, embung di kawasan inti, serta rehabilitasi lahan.
Sementara itu, anggaran sebesar Rp 1,9 triliun dialokasikan untuk aspek non-infrastruktur seperti perencanaan, persiapan pemindahan ibu kota baru, dan promosi.
Dana ini juga mencakup laporan dan rekomendasi kebijakan untuk kementerian dan lembaga, dukungan aparat keamanan, serta operasional Otorita IKN.
Bentuk Satgas

Guna mempercepat pemberantasan judi online, Presiden Jokowi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online).
Satgas ini bekerja sejak 14 Juni 2024 hingga 31 Desember 2024.
Hal tersebut berdasarkan penjelasan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) yang telah resmi diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/6/2024) lalu.
Dilansir dari salinan Keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (15/6/2024), masa kerja Satgas tersebut nantinya bisa diperpanjang lagi lewat Keppres yang baru.
Kemudian dijelaskan pula soal sumber biaya kegiatan Satgas yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan undang-undang (UU).
Adapun Satgas ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggungjawab kepada Kepala Negara.
Satgas dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua.
Namun, ada pula ketua harian dan wakil ketua harian.
Satgas ini dipimpin Menko Polhukam sekaligus mantan Panglima TNI, Marsekal Purn Hadi Tjahjanto.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum.(tribun network/kompas tv)
HL TRIBUN TIMUR HARI INI MINGGU 16 JUNI 2024. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.