Headline Tribun Timur
Mahasiswa hingga Emak-emak Main Judi Online, 3 Bulan Transaksi Tembus Rp 100 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengungkap fakta mencengangkan soal permainan judi online.
MAKASSAR, TRIBUN - Praktik judi online di Indonesia ternyata makin parah.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengungkap fakta mencengangkan soal permainan judi online.
Lembaga independen yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang itu melaporkan telah memblokir 5 ribu rekening yang digunakan untuk main judi online.
Tak hanya itu, Berdasarkan data PPATK, sebanyak 3,2 juta warga Indonesia teridentifikasi judi online.
Itu artinya sebanyak 1,13 persen warga Indonesia main judi online sebab jumlah penduduk Indonesia per Desember 2023 berdasarkan data Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mencapai 280 juta jiwa.
Sekitar 80 persen dari 3,2 juta pemain judi online yang telah teridentifikasi, mereka rata-rata bermain di atas Rp100 ribu.
"Dari 3,2 juta yang kita identifikasi pemain judi online yang ada itu, rata-rata mereka bermain di atas Rp 100 ribu, hampir 80 persen," ujar Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah pada diskusi bertema "Mati Melarat karena Judi" yang digelar secara virtual, Sabtu (15/6/2024).
Lebih mencengangkan lagi, ternyata pemain judi online mayoritas dari kalangan pelajar, mahasiswa, dan ibu rumah tangga.
"Ada pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan ini cukup mengkhawatirkan untuk kita sebagai anak bangsa," kata Natsir.
"Ini yang cukup mengkhawatirkan buat kita sebagai anak bangsa. Di mana, misalnya, pendapatan keluarga itu katakanlah Rp200 ribu per hari, kalau Rp100 ribunya itu digunakan untuk judi online, itu kan signifikan mengurangi gizi keluarga yang ada," kata Nasir lebih lanjut.

Baca juga: Perwira TNI di Maros Tilep Uang Kesatuan
Perputaran Uang
Ternyata, perputaran uang judi online dari tahun ke tahun terus meningkat.
Berdasarkan data PPATK, perputaran akumulasi keuangan judi online baru berada di angka Rp57 triliun pada 2021, Kemudian, perputaran uang judi online melonjak menjadi Rp81 triliun di 2022.
Lalu, perputaran uang kembali meningkat pada 2023 menjadi Rp327 triliun.
"Angka ini menunjukkan problem kita terkait judi cukup seram sehingga Bapak Presiden melalui Ketua Komite Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang membentuk satgas dan dipimpin oleh Menkopolhukam," ujar Natsir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.