Headline Tribun Timur
Mahasiswa hingga Emak-emak Main Judi Online, 3 Bulan Transaksi Tembus Rp 100 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengungkap fakta mencengangkan soal permainan judi online.
Laporan transaksi keuangan mencurigakan dari 2022 sampai tahun ini meningkat drastis.
Pada 2022 misalnya, ada sekitar 11.222 laporan transaksi keuangan mencurigakan dan di 2023 sekitar 24.850 laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Judi online menjadi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diterima, yaitu 32,1 persen.
Selanjutnya, penipuan berada di angka 25,7 persen, tindak pidana lain 12,3 persen serta korupsi 7 persen.
PPATK telah memblokir sebanyak 5 ribu rekening yang terlibat dalam transaksi judi online.
Natsir mengungkapkan pelajar, mahasiswa, dan ibu rumah tangga mendominasi pemain judi online.
"Ini yang cukup mengkhawatirkan buat kita sebagai anak bangsa. Dimana misalnya pendapatan keluarga itu katakanlah 200 ribu per hari, kalau 100 ribu itu digunakan untuk judi online, itu signifikan mengurangi gizi keluarga yang ada," ujar dia.
Dilarikan ke Luar Negeri

Nasir menyebutkan bahwa sekitar Rp5 triliun hasil judi online atau daring dilarikan ke negara yang masuk ke dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.
"Dari angka yang ada ini, banyak juga ternyata uang dari hasil judi online dilarikan ke luar negeri dan nilainya itu di atas Rp5 triliun lebih," kata Natsir dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu.
Menurutnya, negara ASEAN yang dimaksud adalah Thailand, Filipina dan Kamboja. "Ada beberapa ke negara-negara di ASEAN, ada Thailand, Filipina dan Kamboja," ujarnya.
Natsir juga mengaku pihaknya mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan itu dari para penyedia jasa keuangan.
Lalu, dari laporan transaksi keuangan mencurigakan itu, PPATK menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaannya kepada penyidik.
"Memang mekanismenya kami sudah tahu bagaimana dari pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil kemudian ke bandar besar, dan sebagian bandar besar yang dikelolakan luar negeri itu," jelas Natsir.
Selain itu, dia mengatakan PPATK menemukan perputaran uang judi daring mencapai angka Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.