Headline Tribun Timur
Perwira TNI di Maros Tilep Uang Kesatuan
Seorang anggota TNI berpangkat Letnan Dua (Letda) kedapatan menilep uang kesatuan untuk judi online.
Perwira TNI di Maros Tilep Uang Kesatuan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang anggota TNI berpangkat Letnan Dua (Letda) kedapatan menilep uang kesatuan untuk judi online.
Perwira TNI tersebut bertugas sebagai perwira keuangan di Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS).
Perwira tersebut berinisial Letda R.
Ia dituding menilep uang kesatuan hingga Rp 876 juta.
Uang tersebut merupakan dana Swakelola Tahap I Denma Brigif 3 oleh Pasi Log Brigif 3/TBS.
Peristiwa penggelapan dana ini terungkap ketika Pasi Log Brigif 3/TBS, Kapten If Sandi meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif 3 kepada Letda R, Rabu (5/6) pekan lalu.
Namun, betapa mengejutkannya pada saat itu, sebab uang yang selama ini dipegang Letda R ternyata sedikit demi sedikit dipakai untuk main judi online sejak Agustus 2023.
Letda R pun langsung diperiksa dan selanjutnya dimasukkan ke dalam sel untuk ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan pihaknya sedang memeriksa Letda R.
"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda R, Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," kata Kristomei, Kamis (13/62024).
Brigif 3/Tri Budi Sakti bermarkas di Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Saat ini berada di bawah jajaran Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Terkait dengan adanya anggota TNI main judi online, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan akan memberikan sanksi.
Hal itu disampaikan Agus usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.