Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jeneponto 2024

KPU Jeneponto Cari 1.092 Pantarlih Pilkada 2024, Simak Syarat Pendaftaran

Rekrutmen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) resmi dibuka KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (13/6/2024)..

Muh Agung Putra Pratama/Tribun Timur
Kantor KPU di Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulsel - Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) resmi dibuka KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (13/6/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Rekrutmen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) resmi dibuka KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (13/6/2024).

Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setiap Desa dan Kelurahan.

"Hari ini baru beberapa yang sudah ambil formulir di masing-masing Sekretariat PPS," kata Komisioner Divisi Parmas dan SDM KPU Jeneponto, Hasrullah Hafid melalui pesan Whatsapp.

Hari pertama pendaftaran, pihaknya langsung memantau sejumlah wilayah.

Diantaranya Kecamatan Kelara, Turatea dan Binamu.

Monitoring di Sekretariat PPS guna memastikan pendaftaran calon pantarlih berjalan sesuai aturan.

"Penekanannya lebih kepada mengikuti persyaratan peserta calon Pantarlih," ucapnya.

Rencananya, rekrutmen Pantarlih untuk Pilkada 2024 ini akan dibuka hingga 19 Juni.

KPU Jeneponto membutuhkan 1.092 orang untuk ditugaskan di alamat domisili masing-masing.

Nantinya, 1.092 Orang tersebut akan tersebar di 548 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jeneponto.

"Hasil pemetaan ada 548 TPS untuk Pilkada, nah TPS yang memiliki diatas 400 orang pemilih akan ditempatkan dua anggota Pantarlih dan dibawah 400 orang pemilih itu hanya satu anggota Pantarlih," tuturnya.

Baca juga: Cerita di Balik Tewasnya Rusli Sopir Asal Jeneponto Sulsel Ditembak dan Dibakar KKB Papua

Berikut syarat dan ketentuan menjadi anggota Pantarlih khusus Pilkada 2024 Jeneponto:

- Warga Negara Indonesia.

- Berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun.

- Berdomisili dalam wilayah kerja.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved