Opini
Hati-hati! Mengintip Celah Kebolehannya
Oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah ditetapkan keharamannya bagi umat Islam untuk diucapkan, karena berdimensi doa agama lain.
Oleh: Muammar Bakry
Guru Besar Syariah / Rektor UIM
Assalamu Alaikum warahamtullahi wabarakatuh, Salam sejahtera bagi kita semua, Shalom, Om Swastyastu, Namo Buddhaya dan Salam Kebajikan.
Salam itu yang sering terdengar di awal acara, khas dari enam agama resmi yang diucapkan secara bersamaan.
Oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah ditetapkan keharamannya bagi umat Islam untuk diucapkan, karena berdimensi doa agama lain.
Fatwa ini merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII pada 28-31 Mei 2024.
MUI berperan sebagai himayatul ummah (benteng umat) dalam akidah, berkepentingan mengeluarkan fatwa tersebut karena dianggap bisa merusak keyakinan umat Islam.
Bagi MUI, toleransi antar umat beragama yakni saling menghargai keyakinan masing-masing, tidak mesti dilakukan dengan salam lintas agama.
Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI adalah ijtihad yang dilakukan oleh sekelompok ulama di Indonesia yang ditetapkan secara mayoritas, selanjutnya resmi menjadi keputusan lembaga.
Boleh jadi, secara personal ada yang tidak sepakat dengan keputusan tersebut, apakah orang itu sebagai anggota MUI baik kepengurusan pusat ataupun daerah, atau ulama yang diakui keilmuan agamanya namun tidak bergabung dalam kepengurusan majelis ulama dan berbeda pandangan dengan fatwa MUI tersebut.
Indonesia bagi kita adalah negara yang menjadi komitmen kita seluruh warga Indonesia dengan segala hak dan kewajiban yang menjadi kesepaktan kita bersama dengan berbagai latar belakang yang berbeda termasuk agama.
Jika dianalogikan, Indonesia sama dengan Ummatan Wahidah yang dibangun Nabi Muhammad saw di Madinah dengan konstitusi yang menjadi kesepakatan bersama dengan latar belakang suku dan agama yang heterogen.
Hidup berdampingan dan bermuamalah dengan semua penganut agama, tidak merusak keyakinan masing-masing adalah upaya yang harus dilakukan dalam melakukan kebaikan (tabarruhum) dan keadilan (tuqsithu ilayhim) bagi setiap warga negara dalam mewujudkan Indonesia yang harmoni. Ini makna QS. Almumtahanah ayat 8.
Kita berteladan kepada Nabi Muhammad saw sebagai yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim ketika Nabi menyurat kepada Hercules pemimpin Roma dengan memulai salam “Assalamu ‘ala manittaba’al hudaa” artinya keselamatan bagi orang yang mengikuti petunjuk. Ucapan ini diabadikan dalam QS. Thoha ayat 47.
Oleh ulama fikih dijadikan sebagai dasar menjadi ucapan salam seorang muslim kepada non-msulim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Muammar-Bakry-Guru-Besar-Syariah-Rektor-UIM.jpg)