Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Hati-hati! Mengintip Celah Kebolehannya

Oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah ditetapkan keharamannya bagi umat Islam untuk diucapkan, karena berdimensi doa agama lain.

Editor: Sudirman
Ist
Muammar Bakry, Guru Besar Syariah / Rektor UIM 

Argumentasi nalar fikih yang dibangun oleh MUI adalah, ada kekhawatiran akan merusak akidah penuturnya dengan mengucapkan salam tersebut karena mengandung dimensi ibadah.

Jadi merupakan langkah antisipatif dari itu adalah melarang atau mengharamkan untuk diucapkan.

Langkah ini disebut dengan Saddu al-dzari'ah yakni menghambat segala sesuatu yang mengakibatkan kerusakan.

Apa yang dikhawatrikan oleh MUI tersebut sesungguhnya tidaklah demikian jika masalah ini dibawa ke ranah muamalat hubungan persaudaraan karena sesama warga negara (ukhuwah wathaniyah).

Apalagi jika yang mengucapkan itu adalah pemimpin, yang bertugas mangayomi semua golongan, maka sangat pantas itu diucapkan sebagai mujamalah (menyenangkan orang) dalam acara-acara yang dihadiri penganut agama yang berbeda-beda.

Dengan demikian, mengucapkan salam lintas agama adalah proses fathu al-dzari’ah yakni mengantar sesuatu untuk memperoleh kemaslahatan dalam membangun masyarakat madani sebagai ummatan wahidah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apa yang dikhawatirkan MUI adalah sebagai langkah Ihtiyathi (hati-hati) bagi penuturnya agar tetap menjaga kemurniaan akidah Islamiyah.

Artinya, jika penuturnya merasa aman, maka hukum bisa berubah sesuai ‘illatnya.

Karena itu, pemerintah memang harus memahami dan tamat bermoderasi agamanya, memiliki pemahaman yang inklusif, kuat dan baik pemahaman agamanya.

Hati-hati dalam menutur, agar hati dan akidahnya tetap terjaga dalam ketauhidan.

Jika ia mampu menjaga dirinya dari hal-hal yang dikhawatirkan, maka ada celah kebolehan sebagai hukum mubah, dan menjadi peluang baginya untuk berucap salam lintas agama dalam menghadirkan Indonesia yang harmoni dalam kebersamaan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved