Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPDB SD

Pendaftaran PPDB SD di Luwu Sulsel Dibuka, Ini Aturan Batas Usia Peserta Didik

Pendaftaran dan pengambilan formulir PPDB SD di Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan dimulai tanggal 10-12 Juni 2024.

|
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
Tribunnews.com
Ilustrasi Murid SD - Pendaftaran PPDB SD di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan telah dibuka. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan tahun pelajaran 2024-2025 dibuka.

Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Luwu, Andi Padri mengatakan pendaftaran calon peserta didik berlangsung 12 hari.

"Pendaftaran dan pengambilan formulir dimulai tanggal 10-12 Juni. Yang perlu digarisbawahi, semua gratis dan tidak dipungut biaya," jelasnya, Senin (10/6/2024).

Ada berapa kategori peserta didik yang bakal diterima sesuai tingkatan prioritas.

Pertama, usia peserta didik.

Baca juga: 3 Jalur PPDB 2024 Tingkat SD di Makassar, Kuota Zonasi 75 Persen

Ketika anak berusia 7 tahun, wajib diterima.

Usia 5 dan 6 tahun juga bisa masuk SD asal penuhi kriteria.

"Berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Dan paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan," akunya.

Prirotas kedua, yakni jalur penerimaan peserta didik.

"Zonasi sebesar 70 persen, afirmasi sebesar 15 persen dan perpindahan tugas orang tua 5 persen," tambahnya.

Khusus untuk SD-SMP, jumlah siswa per kelas diatur sesuai peraturan Mendikbud nomor 22 tahun 2016 dan peraturan Mendikbud Ristek nomor 16 tahun 2022.

Jumlah peserta didik per kelas minimal 20 orang dan maksimal 28 orang.

Sementara untuk rombel maksimal 24 orang.

Tetapi, sambung Andi Padri, ketentuan itu mungkin saja tidak berlaku bagi sekolah yang berada di daerah terpencil.

Baca juga: Juknis PPDB Jenjang TK di Makassar, Cek Syarat Pendaftaran

"Tadi malam kami lakukan pemantapan dan penguatan rakor bersama dengan Korwil se-Kabupaten Luwu," katanya.

Andi Padri menambahkan, saat ini pihaknya sedang memantau evaluasi semester di beberapa sekolah jelang PPDB.

Jadwal PPDB SD di Makassar

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai 24 Juni mendatang.

Ada tiga jalur jalur disiapkan untuk mengikuti PPDB tingkat SD, yakni jalur zonasi, afirmasi dan jalur perpindahan. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin mengatakan, kuota jalur zonasi sebanyak 75 persen dari daya tampung sekolah. 

"Untuk SD yang berbatasan dengan Kabupaten Maros, Gowa dan Takalar membuka kuota untuk calon peserta didik dari daerah perbatasan sebesar 5 persen dan jalur zonasi calon peserta didik dari dalam Kota Makassar menjadi 70 persen," kata Muhyiddin, Kamis (6/6/2024). 

Pada jalur zonasi, domisili calon peserta didik dilihat berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK). 

KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan diinput ke dalam Dapodik sekolah asal.

Jika KK tidak ada karena keadaan tertentu (mendapat bencana alam atau sosial) maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari lurah setempat. 

Calon peserta didik wajib memilih 3 sekolah dalam 1 wilayah zonasi, dengan urutan sekolah menurut yang terdekat dengan domisili calon peserta didik dan memilih 1 opsi sekolah swasta.

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi, calon peserta didik SD dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilayah zonasi domisili melalui jalur afirmasi sepanjang memenuhi persyaratan.

Untuk jalur afirmasi disiapkan kuota sebanyak 20 persen. 

"Jalur ini diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, atau berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu," kata Muhyiddin. 

Calon peserta didik dari keluarga ekonomi kurang mampu harus menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Sementara jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebanyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan maka dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

Adapun daya tampung setiap rombongan belajar pada jenjang SD adalah sebanyak 28 peserta didik untuk setiap rombongan belajar.

Mantan Kepala Dinas Sosial Makassar ini menegaskan, dalam proses seleksi PPDB 2024 jenjang SD tidak diperkenankan mengadakan tes tulis, baca dan hitung, ujian tertulis dan atau tes kemampuan akademik lainnya.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved