Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPDB 2024

Juknis PPDB Jenjang TK di Makassar, Cek Syarat Pendaftaran

Dinas Pendidikan Makassar telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK, SD, dan SMP.

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pendidikan Makassar telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK, SD, dan SMP.

Juknis nomor 421/2815/DP/V/2024 diteken pada 31 Mei lalu. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin mengatakan, juknis ini merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Makassar dan sekolah dalam melaksanakan PPDB

"Juknis telah kita rampungkan, jadi seluruh mekanisme, tahapan dan syarat PPDB jenjang TK, SD, dan SMP ada dalam juknis tersebut," kata  Muhyiddin, Kamis (6/6/2024). 

Untuk penerimaan peserta didik TK kata Muhyiddin harus memenuhi persyaratan usia paling rendah 4  tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A dan B. 

Selanjutnya paling rendah 5  tahun dan paling tinggi 6  tahun untuk kelompok B.

"Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik," katanya. 

Pendaftaran dibuka mulai 12 Juni sampai 5 Juli 2024.

Adapun jalur PPDB 2024 untuk TK, dilaksanakan dengan mengutamakan pendaftaran peserta didik baru berdasarkan lokasi tempat tinggal terdekat dari sekolah.

Kemudian daya tampung pada kelompok A dan kelompok B jenjang TK sebanyak 20 peserta didik setiap rombongan belajar.

Seleksi calon peserta didik baru kelompok A dan B wajib mempertimbangkan kriteria usia dalam penempatan kelompok kelas. 

Muhyiddin menegaskan, penerimaan TK tidak diperkenankan mengadakan tes tulis, baca dan hitung. 

Sementara untuk mekanisme pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dilaksanakan secara daring atau luring yang diselenggarakan oleh masing-masing sekolah.

Orang tua calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran dan wajib untuk mengumpulkan dokumen pendaftaran baik dalam bentuk cetakan atau softcopy dikirimkan ke panitia PPDB sekolah. 

"Akta kelahiran atau surat keterangan lahir, kartu keluarga, atau surat keterangan domisili disetor ke panitia PPDB," ulasnya. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved