Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Bulukumba 2024

DPP Hanura Rekomendasikan Andi Mahfud Kendarai Partai di Pilkada Bulukumba 2024

"DPP Hanura merekomendasikan kepada Andi Mahfud Sulthan di Pilkada Bulukumba," kata Ketua Hanura Bulukumba, Muh Zabir Ikbal.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
dok tribun
Andi Mahfud (ketiga dari kiri baju biru) menerima surat rekomendasi partai di DPP Hanura Jakarta, Rabu (5/6/2024) 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU-Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Hanura memberi rekomendasi kepada bakal calon bupati (Balon) Bulukumba Andi Mahfud Sulthan.

Penyerahan rekomendasi itu berlangsung di kantor DPP Partai Hanura di Jakarta, pada Rabu (5/6/2024).

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Ketua Tim Pemenangan (TPP) Pusat Hanura, Irjen Pol AfrisalĀ  Ahyar.

"DPP Hanura merekomendasikan kepada Andi Mahfud Sulthan di Pilkada Bulukumba," kata Ketua Hanura Bulukumba, Muh Zabir Ikbal.

Nomor surat rekomendasi No: RK/66/DPP-Hanura/VI/2024.

Sebagai tugas A Mahfud Sultan setelah mendapat rekomendasi yakni melakukan sosialisasi kepada internal pengurus Hanura.

Melakukan sosialisasi di eksternal Hanura dan masyarakat.

Mencukupkan partai pengusung diluar dari Partai Hanura.

Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkannya dan berakhir pada tanggal 13 Juli.

Jika sampai pada batas waktu tersebut, A Mahfud tak mampu penuhi persyaratan maka dengan sendirinya surat rekomendasi itu berakhir.

Hal itu berdasarkan petunjuk organisasi (PO) partai Nomor PO/04/DPP-Hanura/IV/2024 Bab IV Pasal 13 Ayat 3.

Partai Hanura memiliki tiga kursi di Pemilu 2024.

Sebelumnya terdapat tiga bakal calon bupati mendaftar di partai itu.

Mereka adalah patahana Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf.

Muh Naim (pengusaha konstruksi), dan Andi Mahfud Sulthan.

Andi Muchtar (Andi Utta) tak menhadiri uji kelayakan di DPW Hanura Makassar pakan lalu. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved