Pilkada Bulukumba 2024
3 Poin Gugatan JMS-Tomy ke MK, Tolak Kemenangan Andi Utta-Edy Manaf di Pilkada Bulukumba 2024
Pasangan calon Jamaluddin M Syamsir (JMS) - Tomy Satria Yulianto percaya diri menang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Sengketa hasil Pilkada Bulukumba 2024 memasuki babak baru.
Pasangan calon Jamaluddin M Syamsir (JMS) - Tomy Satria Yulianto percaya diri menang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Ketua Tim Hukum JMS-Tomy, Kurniadi Nur, mengungkapkan tiga poin utama yang menjadi fokus gugatan.
Di antaranya, Tim JSM-Tomy meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 02, Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf.
"Kedua, memberikan sanksi administrasi terhadap pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf, dengan menangguhkan pencalonannya," kata Kurniadi Nur kepada wartawan di Makassar, Minggu (15/12/2024) sore.
Ketiga, JSM-Tomy dalam gugatannya adalah tuntutan untuk membatalkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Bulukumba yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” jelas Kurniadi.
Kurniadi Nur, menegaskan bahwa hasil Pilkada Bulukumba cacat prosedur dan terindikasi kuat adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Pelanggaran ini, menurutnya, berpotensi memengaruhi integritas hasil Pilkada Serentak 2024.
Sehingga keputusan KPU Bulukumba untuk menetapkan hasil suara dianggap tidak sah.
JMS-Tomy mengklaim telah mengumpulkan bukti kuat atas dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf.
Bukti ini mencakup rekaman video, tangkapan layar percakapan, hingga laporan langsung dari masyarakat.
“Praktik mobilisasi ASN, mutasi pejabat di masa Pilkada, dan dugaan money politics terjadi di hampir seluruh kecamatan di Bulukumba. Semua ini telah kami dokumentasikan,” tegas Kurniadi.
Menurut dia, mobilisasi ASN dilakukan secara sistematis dengan instruksi langsung dari petahana.
"Rekaman perintah kepada camat, lurah, dan jajarannya ASN menjadi bukti nyata bahwa paslon 02 menggunakan kekuasaan untuk memenangkan kontestasi ini," lanjutnya.
Muchtar Ali Yusuf Absen Saat Dirinya Ditetapkan sebagai Bupati Bulukumba Terpilih |
![]() |
---|
Gugatannya Ditolak MK, Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Berterima Kasih ke Relawan |
![]() |
---|
Lembaga Pemantau Harap MK Jadi Penyelamat Demokrasi |
![]() |
---|
100 Saksi dan 7 Kuasa Hukum Disiapkan JMS-Tomy Demi Gagalkan Kemenangan Andi Utta di MK |
![]() |
---|
Beda Pilihan di Pilkada 2024 Warga Bulukumba Kehilangan Pekerjaan Hingga Makam Kerabat Dibongkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.