Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Bulukumba 2024

3 Poin Gugatan JMS-Tomy ke MK, Tolak Kemenangan Andi Utta-Edy Manaf di Pilkada Bulukumba 2024

Pasangan calon Jamaluddin M Syamsir (JMS) - Tomy Satria Yulianto percaya diri menang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Kolase calon bupati Bulukumba, Sulsel Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto - Andi Utta-Andi Edy Manaf  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Sengketa hasil Pilkada Bulukumba 2024 memasuki babak baru. 

Pasangan calon Jamaluddin M Syamsir (JMS) - Tomy Satria Yulianto percaya diri menang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. 

Ketua Tim Hukum JMS-Tomy, Kurniadi Nur, mengungkapkan tiga poin utama yang menjadi fokus gugatan.

Di antaranya, Tim JSM-Tomy meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 02, Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf.

"Kedua, memberikan sanksi administrasi terhadap pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf, dengan menangguhkan pencalonannya," kata Kurniadi Nur kepada wartawan di Makassar, Minggu (15/12/2024) sore.

Ketiga, JSM-Tomy dalam gugatannya adalah tuntutan untuk membatalkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Bulukumba yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” jelas Kurniadi.

Kurniadi Nur, menegaskan bahwa hasil Pilkada Bulukumba cacat prosedur dan terindikasi kuat adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Pelanggaran ini, menurutnya, berpotensi memengaruhi integritas hasil Pilkada Serentak 2024.

Sehingga keputusan KPU Bulukumba untuk menetapkan hasil suara dianggap tidak sah.

JMS-Tomy mengklaim telah mengumpulkan bukti kuat atas dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf.

Bukti ini mencakup rekaman video, tangkapan layar percakapan, hingga laporan langsung dari masyarakat. 

“Praktik mobilisasi ASN, mutasi pejabat di masa Pilkada, dan dugaan money politics terjadi di hampir seluruh kecamatan di Bulukumba. Semua ini telah kami dokumentasikan,” tegas Kurniadi.

Menurut dia, mobilisasi ASN dilakukan secara sistematis dengan instruksi langsung dari petahana. 

"Rekaman perintah kepada camat, lurah, dan jajarannya ASN menjadi bukti nyata bahwa paslon 02 menggunakan kekuasaan untuk memenangkan kontestasi ini," lanjutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved