Hotel PTB Maros
Siapa Pungut Biaya Sewa Hotel PTB Maros di Perusahaan Swasta? Bapenda Tak Pernah Terima Laporan PAD
Hotel PTB Maros yang merupakan aset pemerintah kabupaten, dijadikan kantor oleh pihak swasta.
Dinas yang mengelola hotel tidak boleh serta merta menyewakan aset Pemkab ke perusahaan.
Jika dijadikan kantor, jelas aset Pemkab dialihfungsikan.
"Jangan bertindak tanpa berdasarkan aturan. Kalau memang sesuai aturan, mana buktinya," lanjut dia.
Hotel PTB kini digunakan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Yayasan tersebut adalah lembaga penyedia pelatihan magang, teknis dan sekolah bahasa Jepang.
Lembaga ini memperoleh izin pengiriman peserta program magang ke Jepang dan program Specified Skilled Worked (SSW) sejak tahun 2017 lalu.
Ada dua dinas yang bertanggung jawab atas bangunan tersebut, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Pariwisata.
"Itu juga harus jelas, siapa yang pungut biaya kalau ada. Bangunan ini dibangun PU, apakah sudah diserahkan ke Pariwisata untuk dikelola," lanjut dia.
Ia menilai, bangunan yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah tersebut mubazir jika hanya disewakan ke satu pihak saja.
Seharusnya Pemkab serius kelola bangunan tersebut dan dapat menghasilkan PAD.
Rancuhnya di Maros, semua OPD mengelola PAD-nya masing-masing, sehingga jarang yang capai target.
Padahal seharusnya, Dinas Pendapatan Daerah yang fokus pada persoalan PAD.
"Itu harus jelas status kerjasama dengan yayasan, apakah secara kontrak atau sewa," ujarnya.
Awalnya bangunan yang dibangun diera Hatta Rahman sebagai Bupati Maros tersebut dianggap gagal dan tidak jelas asas manfaat serta kegunaannya sehingga merugikan negara.
Pemkab Maros dan pihak yayasan harus bersikap terbuka kepada masyarakat, atas dasar apa pemakaian Hotel PTB sebagai kantor swasta.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.