Hotel PTB Maros
Siapa Pungut Biaya Sewa Hotel PTB Maros di Perusahaan Swasta? Bapenda Tak Pernah Terima Laporan PAD
Hotel PTB Maros yang merupakan aset pemerintah kabupaten, dijadikan kantor oleh pihak swasta.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kondisi Hotel PTB Maros menyita perhatian dari berbagai kalangan.
Hotel PTB Maros yang merupakan aset pemerintah kabupaten, dijadikan kantor oleh pihak swasta.
Alihfungsi Hotel PTB jadi kantor swasta kini menuai sorotan.
Pasalnya hotel Pemkab Maros tersebut, dijadikan kantor oleh perusahaan yang bergelut pelatihan kerja.
Bahkan di dalam hotel sudah didesain bak kantor.
Kini muncul pertanyaan, soal status penyewaan hotel PTB tersebut.
Sebagai bangunan Pemkab, hotel itu harus mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lembaga anti korupsi di Sulsel, Anti Corruption Committe (ACC) pertanyakan soal penyewaan hotel.
Belakangan terungkap, jika Hotel PTB digunakan secara gratis oleh pihak swasta.
Pasalnya, tak ada laporan pendapatan yang diterima Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros.
Fakta baru soal Hotel PTB Maros diungkap Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Bapenda Maros, Andi Akbar, Selasa (4/6/2024).
Sebelumnya ACC Sulawesi pertanyakan nasib Hotel PTB sebagai aset Pemkab.
Jika pengelola menyewakan atau memungut biaya, harus berdasarkan aturan atau Perda.
Apalagi jika Pemkab menyewakan hotel itu ke pihak swasta.
"Harus jelas, apa dasar mereka sewakan hotel ke swasta. Apa dasar Pemkab pungut tarif sewa," kata peneliti ACC, Hamka, Minggu (26/4/2024).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.