Hotel PTB Maros
ACC Sulawesi Pertanyakan Status Hotel PTB Maros, Aset Pemkab Dijadikan Kantor Swasta
Pasalnya hotel yang merupakan aset Pemkab Maros tersebut, dijadikan kantor oleh perusahaan yang bergelut pelatihan kerja.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kondisi Hotel PTB Maros yang dijadikan kantor oleh pihak swasta kini menuai sorotan.
Pasalnya hotel yang merupakan aset Pemkab Maros tersebut, dijadikan kantor oleh perusahaan yang bergelut pelatihan kerja.
Bahkan di dalam hotel sudah didesain bak kantor.
Kini muncul pertanyaan, soal status penyewaan hotel PTB tersebut.
Sebagai bangunan Pemkab, hotel itu harus mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lembaga anti korupsi di Sulsel, Anti Corruption Committe (ACC) pertanyakan soal penyewaan hotel.
Sebagai aset Pemkab, penyewaan atau pungutan biaya harus berdasarkan aturan atau Perda jika menyewakan hotel itu ke pihak swasta.
"Harus jelas, apa dasar mereka sewakan hotel ke swasta. Apa dasar Pemkab pungut tarif sewa," kata peneliti ACC, Hamka, Minggu (26/4/2024).
Dinas yang mengelola hotel tidak boleh serta merta menyewakan aset Pemkab ke perusahaan.
Jika dijadikan kantor, jelas aset Pemkab dialihfungsikan.
"Jangan bertindak tanpa berdasarkan aturan. Kalau memang sesuai aturan, mana buktinya," lanjut dia.
Hotel PTB kini digunakan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Yayasan tersebut adalah lembaga penyedia pelatihan magang, teknis dan sekolah bahasa Jepang.
Lembaga ini memperoleh izin pengiriman peserta program magang ke Jepang dan program Specified Skilled Worked (SSW) sejak tahun 2017 lalu.
Ada dua dinas yang bertanggung jawab atas bangunan tersebut, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Pariwisata.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.