Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tawa Kapolri dan Jaksa Agung di Tengah Kasus Densus 88 Mata-matai Jampidsus Febrie Ardiansyah

Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah yang sedang menangani sejumlah kasus korupsi besar dimata-matai Densus 88.

Editor: Alfian
KOMPAS.com/Dian Erika
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat duduk berdampingan di mobil golf usai menghadiri acara di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/5/2024). 

Kontroversi dan integritas Febri mulai tersorot publik, sebab dia tengah memimpin penyelidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, di Bangka Belitung, menyeret 3 anggota keluarga pengusaha papan atas Indonesia, eks pemilik Sriwijaya Air.

Sebelum ‘insiden’ penguntitan mencuat (19/5/2024 lalu), Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Ronald Loblobly, dalam diskusi publik (15/5/2024) lalu, meminta jaksa agung dan KPK menyidik dugaan keterlibatan Febrie dan Amir Yanto; Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagungdalam lelang aset negara Pt Jiwasraya.

Hadir juga dalam diskusi itu tokoh pegiat antikorupsi, Boyamin Saiman (MAKI), Faisal Basri (Indef), Sugeng Teguh Santoso (IPW), dan Melky Nahar (Jatam).

Di forum itu, Ronald mengungkap kejanggalan, harga limit lelang tersebut ternyata telah mendapat persetujuan jampidsus.

“Sesuai ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, harga limit barang lelang ditentukan oleh Penjual dalam hal ini Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, yang berdasarkan ketentuan internal, harus mendapat persetujuan dari Jampidsus Kejagung RI,” ujarnya.

Sekadar diketahui Amir Yanto, dilantik Jaksa Agung sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset di Kejagung, pada 19 Februari 2024.

Atas kejanggalan itulah, Ronald bersama sejumlah lembaga pegiat anti korupsi seperti MAKI, ICW, LSAK dan LSM lainnya seperti IPW dan JATAM berencana melaporkan hal tersebut ke KPK.

Yang lebih janggal lagi, jelas Ronald, PT Indobara Utama Mandiri diduga didirikan Andrew Hidayat (eks narapidana kasus korupsi suap, pada 19 Desember 2022 atau 10 hari sebelum tahapan penjelasan lelang.

“Patut diduga (PT Indobara Utama Mandiri) memang dipersiapkan untuk dijadikan perusahaan pemenang lelang barang rampasan korupsi PT Asuransi Jiwasraya berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama,” katanya.

PT Indobara Utama Mandiri adalah peserta lelang tunggal yang mengajukan penawaran.

“PT Indobara Utama Mandiri menjadi perusahaan pemenang lelang tanggal 8 Juni 2023 yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI, dengan nilai penawaran sebesar Rp1,9 triliun sesuai harga limit lelang, dimana uang pembayarannya bersumber dari pinjaman PT Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng dengan pagu kredit senilai Rp2,4 T,” katanya. (*)

(Tribun-Timur.com/Tribunnews/Kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved