Pemkot Makassar
Rudianto Lallo Puji Kepemimpinan Danny Pomanto
Pemkot Makassar berhasil mempertahankan opini WTP tiga tahun berturut-turut.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua DPRD kota Makassar Rudianto Lallo ikut menyaksikan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2023 Pemkot Makassar.
Rudianto Lallo hadir bersama Wali Kota Makassar Dannny Pomanto bersama jajaran pejabat Pemkot Makassar menerima hadil pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan.
Penyerahan laporan hasil keuangan (LHP) ini berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Sulsel, Jl Ap Pettarani, Kamis (16/5/2024).
Pemkot Makassar berhasil mempertahankan opini WTP tiga tahun berturut-turut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo mengapresiasi kekompakan Pemkot Makassar untuk bekerja keras mempertahankan predikat WTP.
"Selamat kepada wali kota yang kesekian kalinya mempertahankan WTP. Itu pencapaian luar biasa terutama kepimpinan pak wali kota yang baik untuk semua," ucap Rudianto Lallo.
Baca juga: 19 Peserta Lelang Dirut RPH dan PD Pasar Pemkot Makassar Lolos Berkas, Besok Pengumuman
Diketahui, Pemkot Makassar tak sekadar mendapat opini WTP, tetapi juga menjadi daerah tercepat yang menyelesaikan laporan kuangannya.
Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan, opini WTP berhasil dipertahankan berkat kerjasama seluruh stakeholder, DPRD dan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Makassar.
Kata Danny Pomanto, ia ingin menjadikan WTP sebagai tradisi, agar pelaporan keuangan daerah sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
Apalagi bukan sekadar opini WTP yang didapatkan, tetapi Pemkot Makassar juga menjadi daerah tercepat yang menyelesaikan laporan kuangannya.
"Hal ini menjadi legacy kami, satu hal yang kita inginkan bahwa ini harus menjadi tradisi," ucap Danny Pomanto.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK ada dua poin yang perlu ditindaklanjuti.
Pertama, kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan
"Kedua, objek pajak reklame permanen dan pajak reklame insidentil belum terdata, terdaftar, dan ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)," katanya.
Selanjutnya, BPK mengharapkan DPRD, dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini.
Terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran,legislasi dan pengawasan.
BPK juga mengingatkan Pemerintah Kota Makassar menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60
hari setelah LHP diterima. (*)
APBD Perubahan Kota Makassar 2025 Rp 5,1 Triliun: Proyeksi Pendapatan Rp 4,8 T, Belanja Rp 5,1 T |
![]() |
---|
Kemendagri Dorong OPD Pemkot Makassar Perluas Inovasi |
![]() |
---|
Wali Kota: Pengamanan Basis Komunitas, Warga Makassar Dilibatkan Bentuk Posko Siaga di RT RW |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Pastikan Program Prioritas Tetap Aman di Tengah Penyesuaian APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Pemkot Makassar Salurkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Dandi Ojol Korban Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.