Opini
Remaja dan Narkoba
Ini berarti remaja merupakan kelompok kedua terbesar penyalahguna narkotika di bumi nusantara dengan jumlah kurang lebih 1,1 juta jiwa.
Muhammad Hatta
Staf Dokter Badan Narkotika Nasional
Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif) masih menjadi problematika serius di kalangan generasi muda kita.
Merujuk data Indonesian Drug Report 2022 yang dilansir Puslitdatin Badan Narkotika Nasional, prevalensi jumlah penduduk Indonesia usia produktif 15-65 tahun adalah 4,8 juta jiwa.
Jika dirinci lebih jauh berdasar kelompok, 59 persen adalah kelompok pekerja(karyawan swasta, TNI Polri, ASN), 24 persen adalah pelajar/mahasiswa dan sisanya 17 persen adalah masyarakat umum.
Ini berarti remaja merupakan kelompok kedua terbesar penyalahguna narkotika di bumi nusantara dengan jumlah kurang lebih 1,1
juta jiwa.
Berdasar pola pemakaiannya, penyalahguna narkoba dibagi menjadi pengguna fungsional dan rekreasional(Ketin,2007) Disebut sebagai penyalahguna fungsional sebab kelompok ini menggunakan efek narkoba sebagai alat untuk bekerja atau untuk menunjang kinerja pekerjaannya.
Itu sebabnya mayoritas jenis narkoba yang disalahgunakan adalah jenis stimulan seperti sabu dan ekstasi.
Efek sabu misalnya yang mengakibatkan penggunanya tak kenal lelah dan bisa tahan bekerja berjam-jam mengakibatkan ia amat populer di kalangan pekerjaan yang membutuhkan stamina dan kewaspadaan tinggi seperti militer, pekerja tambang, profesi medis dan kepolisian.
Karena sabu pula(masih berbentuk zat amphetamine yang dikemas dengan merk Pervitin), tentara Jerman mampu menguasai Perancis pada Perang Dunia II.
Tentara kavaleri korps Panzer mampu mengemudi dan memerangi pihak Sekutu hingga berjam jam lamanya(Ohler, 2016).
Tak mengherankan, kelompok fungsional didominasi oleh kelas pekerja serta masyarakat umum.
Sedangkan kelompok rekreasional menyalahgunakan narkoba untuk kepentingan sosial atau kegiatan yang berinteraksi dengan banyak orang.
Seperti pada saat acara pesta, pertemuan alumni dan reuni sekolah, atau kumpul kumpul dengan teman sebaya.
Dengan kata lain, zat laknat tersebut dipandang sebagai entitas sosial agar pengguna dapat “diterima” pada kelompok sosial tertentu (Ross et al,2007).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Muhammad-Hatta-Staf-Dokter-Badan-Narkotika-Nasional-6.jpg)