Pilkada Jeneponto 2024
Berkas Jahidin-Safri Ditolak KPU, Pilkada 2024 Jeneponto Tanpa Calon Independen
Pemilihan Kepa Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Jeneponto, Sulsel dipastikan tanpa figur perseorangan atau Calon Independen.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Pemilihan Kepa Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Jeneponto, Sulsel dipastikan tanpa figur perseorangan atau Calon Independen.
Hingga penutupan pendaftaran Minggu (12/5/2024) pukul 23:59 Wita, hanya satu pasangan bakal calon mendaftar namun Tidak Memenuji Syarat (TMS).
Olehnya itu, ditolak KPU Jeneponto.
"Pasangan calon jalur perseorangan yakni Dr Jahidin Chilo dan Sapri menyerahkan syarat dukungan kepada KPU Jeneponto yang diantarkan langsung pak Sapri dan rombongan LO," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Jeneponto, Arifandi melalui pesan Whatsapp, Senin (13/5/2024).
Ia menjelaskan, Sapri dan timnya datang ke Kantor KPU Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto namun pulang dengan hampa.
Pasalnya, fotokopi KTP disetor sebagai bukti dukungan tak mencapai batas minimum.
"Jumlah syarat dukungan diserahkan tidak memenuhi syarat dukungan sesuai keputusan KPU Jeneponto yakni sebesar 25.128 KTP dengan sebaran enam kecamatan," ucapnya.
Baca juga: Perindo Buka Penjaringan Bacakada Pilkada Jeneponto 2024, Muhammad Syarif Daftar Pertama
Ia mengungkapkan, dokumen syarat dukungan tersebut diterima langsung Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif pukul 23:34 Wita.
Baca juga: KPU: Tak Ada Calon Independen di Pilwali Makassar 2024
Saat dihitung, lembaran KTP ternyata kurang 5.380 lembar atau tidak mencapai 25.128 lembar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal dokumen syarat dukungan yang diserahkan dalam bentuk fisik terverifikasi sesuai dengan model B1 KWK hanya sebanyak 19.298 (lembar KTP)," ucapnya
Alhasil, upaya Jahidin Chilo dan Sapri untuk bertarung di Pilkada 2024 Jeneponto harus pupus.
Sementara itu, Kasubag Teknis KPU Jeneponto Rahmat Imba mengaku bahwa penghitungan KTP yang dibawa Sapri beserta timnya dilakukan dengan cara manual.
Bahkan disebutkan, fotokopi KTP yang diajukan tak memiliki rekapan lengkap.
"Penyampaian Sapri tadi malam 30 ribu KTP, karena tidak ada rekapannya permintaan Bawaslu kita hitung satu persatu supaya saling membenarkan, ada juga dari pihak kepolisian," ujarnya.
Dikatakan, penghitungan 19.298 lembar fotokopi KTP tersebut berlangsung hingga pukul 03:56 dini hari.
Ratusan Brimob Dikerahkan ke Jeneponto Jelang Putusan MK |
![]() |
---|
Babak Akhir Pilkada Jeneponto 2024 Diputuskan 24 Februari 2025, Hakim MK: Serahkan Kepada Kami |
![]() |
---|
Paslon Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby Bawa Sengketa PSU ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Kadishub Jeneponto Aspa Muji Nyoblos 2 Kali di Pilkada 2024? PPS Beri Klarifikasi |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Jeneponto 2024: Paris Yasir-Islam Iskandar Menang Tipis dari Sarif- Qalby |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.