Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jeneponto 2024

Perindo Buka Penjaringan Bacakada Pilkada Jeneponto 2024, Muhammad Syarif Daftar Pertama

Partai Perindo Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) di Pilkada 2024.

TRIBUN TIMUR/Muh Agung
Tim bakal Calon Bupati Jeneponto Muhammad Syarif mengambil formulir pendaftaran Bacakada Jeneponto di Kantor Sekretariat Partai Perindo, Jl Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (13/5/2024). 

TRIBUN-TIMIR.COM, JENEPONTO - Partai Perindo Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) di Pilkada 2024, Senin (13/5/2024).

Pendaftaran dibuka di Kantor Sekretariat Partai Perindo, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto, hingga tujuh hari ke depan.

"Kita buka hari ini Senin 13 Mei dan berakhir pada hari Sabtu nanti," kata Ketua DPC Perindo Jeneponto, Nurwati saat ditemui di Sekretariat Perindo Jeneponto.

Hari pertama penjaringan bakal calon ini disambut baik Muhammad Syarif Karaeng Patta.

Politisi DPRD Sulsel itu mengutus timnya untuk langsung mengambil formulir.

"MSP (Muhammad Syarif Karaeng Patta) bakal Calon Bupati Jeneponto pertama datang mendaftar di Perindo" ucapnya.

Pengambilan formulir oleh Tim MSP dihadiri langsung Nurwati bersama pengurus Perindo.

Ia menjelaskan, penjaringan bakal Calon Bupati terbuka secara umum.

Baca juga: Ketua Kadin Wajo Peluang Gandengan Andi Rosman di Pilkada Wajo 2024

Tak hanya kader internal partai namun juga bagi figur-figur yang memiliki potensi untuk bertarung.

"Kita buka untuk umum, semua Bacakada boleh mendaftar di Partai Perindo tidak ada yang dispesialkan, semua putra terbaik daerah Butta Turatea," ujarnya.

Baca juga: 40 Calon Anggota Panwascam Ikut Tes CAT di MAN 1 Jeneponto Sulsel

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved