Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2024

KPU: Tak Ada Calon Independen di Pilwali Makassar 2024

Kontestasi Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Makassar tak akan diisi figur independen..

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur/Renaldi Cahyadi
Komisioner KPU Makassar Sri Wahyuningsih saat ditemui di Hotel Claro Makassar beberapa waktu lalu.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kontestasi Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Makassar tak akan diisi figur independen.

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menutup penyerahan syarat Calon Wali Kota Makassar jalur independen.

Persyaratan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebelumnya dibuka pada 8-12 Mei 2024 kemarin.

KPU Makassar sudah menyediakan tempat penerimaan penyerahan syarat dukungan di Hotel Mercure Makassar.

Namun, tak ada satupun figur menyetorkan berkas calon perseorangan ke KPU Makassar.

Diketahui, Persyaratan minimal dukungan dari calon independen adalah 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Makassar.

Baca juga: KPU: Tak Ada Calon Independen di Pilgub Sulsel 2024

Jumlah DPT untuk kota Makassar sebanyak 1.036.941 jiwa, maka 6,5 persen dari jumlah DPT adalah 67.402 orang.

Komisioner KPU Makassar Sri Wahyuningsih mengatakan, penyerahan syarat dukungan bakal calon pasangan perseorangan telah berakhir.

"Hingga pukul 23:59 12 Mei 2024 kemarin tidak satupun bakal pasangan calon datang menyerahkan syarat dukungannya," katanya, Senin (13/5/2024).

Bahkan, kata Sri, tak ada calon independen yang mengupload dokumen melalui aplikasi sistem pencalonan (SILON).

"Dengan demikian bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar dari jalur perseorangan dinyatakan nihil," ungkapnya.

Adapun kata Sri, syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Kota Makassar sebanyak 67.402.

"Juga tersebar sedikitnya 8 kecamatan di Kota Makassar," tandasnya. 

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:


27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved