Bukan Permintaan SYL, Dirjen Ungkap Kasdi Perintahkan Bayar Keperluaan Pribadi Eks Mentan
Bukan permintan Syahrul Yasin Limpo, saksi persidangan ungkap Sekjen nonaktif Kasdi Subagyono memerintahkan bayar keperluaan pribadi eks Mentan
TRIBUN-TIMUR.COM -- Bukan permintan Syahrul Yasin Limpo, saksi persidangan ungkap Sekjen nonaktif Kasdi Subagyono yang memerintahkan untuk bayar keperluaan pribadi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil Harahap saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Mentan SYL kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).
Ali Jamil Harahap mengungkapkan biaya operasional kepentingan pribadi mantan Menteri Pertanian datang bukan dari Syahrul Yasin Limpo, melainkan dari mantan Sekjen Kasdi Subagyono.
Hal itu diungkapkan Ali Jamil Harahap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.
Delapan saksi dihadirkan dalam sidang ini.
Salah satu diantaranya adalah Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil Harahap.
Dalam kesaksiannya, Ali Jamil mengaku mengelola anggaran sekitar Rp2 triliun setiap tahunnya.
Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh apakah pernah didatangi ajudan mantan Mentan SYL ataupun Biro Umum untuk menyediakan dana untuk kepentingan pribadi SYL, Ali Jamil menyampaikan jika tidak ada.
Dalam kesaksiannya, Ali Jamil mengakui jika ada sharing atau urunan biaya operasional menteri yang diminta kepada dirinya selaku Dirjen PSP.
Namun hal itu bukan disampaikan langsung oleh SYL.
Ia menegaskan, perintah urunan biaya operasional SYL tersebut tidak pernah datang langsung dari SYL.
Tetapi disampaikan oleh Kasdi Subagyono, yang saat itu menjabat sebagai Sekjen Kementan.
“Kalau yang terkait dengan urunan-urunan atau sharing itu, sepengingatan kami dapat arahan dari Pak Sekjen. Sharing dana Eselon I itu untuk moment tertentu, seperti kalau ada perjalanan dinas Pak Menteri. Bukan dari Pak Menteri, tapi dari Sekjen,” ungkapnya.
Ia menuturkan, pernah mempertanyakan langsung ke Kasdi Subagyono karena sepengetahuannya menteri memiliki biaya operasional tersendiri yang telah dianggarkan.
KPK hingga Malam Geledah Rumah Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji, Kapan Tersangka? |
![]() |
---|
Deretan Politikus Jadi Tersangka di Hari Jumat Keramat KPK, Gus Yaqut Nyusul? |
![]() |
---|
Penetapan Tersangka Dianggap Cacat Hukum, Kepala Desa Balai Kembang Lutim Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
Nasib Yaqut Eks Menteri Agama, Tersangka di Hari Jumat Keramat KPK? Terkait Kuota Haji |
![]() |
---|
Fuad Hasan Dicegah ke Luar Negeri, Bos Travel Makassar sekaligus Mertua Menpora Dito Ariotedjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.