Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bukan Permintaan SYL, Dirjen Ungkap Kasdi Perintahkan Bayar Keperluaan Pribadi Eks Mentan

Bukan permintan Syahrul Yasin Limpo, saksi persidangan ungkap Sekjen nonaktif Kasdi Subagyono memerintahkan bayar keperluaan pribadi eks Mentan

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Eks Mentan SYL kembali duduk di kursi terdakwa PN Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024), jaksa KPK hadirkan 7 saksi, mantan anak buah SYL di Kementan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sampai murka saat mencecar saksi di persidangan kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (13/5/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Bukan permintan Syahrul Yasin Limpo, saksi persidangan ungkap Sekjen nonaktif Kasdi Subagyono yang memerintahkan untuk bayar keperluaan pribadi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil Harahap saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Mentan SYL kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).

Ali Jamil Harahap mengungkapkan biaya operasional kepentingan pribadi mantan Menteri Pertanian datang bukan dari Syahrul Yasin Limpo, melainkan dari mantan Sekjen Kasdi Subagyono.

Hal itu diungkapkan Ali Jamil Harahap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.

Delapan saksi dihadirkan dalam sidang ini.

Salah satu diantaranya adalah Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil Harahap.

Dalam kesaksiannya, Ali Jamil mengaku mengelola anggaran sekitar Rp2 triliun setiap tahunnya.

Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh apakah pernah didatangi ajudan mantan Mentan SYL ataupun Biro Umum untuk menyediakan dana untuk kepentingan pribadi SYL, Ali Jamil menyampaikan jika tidak ada.

Dalam kesaksiannya, Ali Jamil mengakui jika ada sharing atau urunan biaya operasional menteri yang diminta kepada dirinya selaku Dirjen PSP.

Namun hal itu bukan disampaikan langsung oleh SYL.

Ia menegaskan, perintah urunan biaya operasional SYL tersebut tidak pernah datang langsung dari SYL.

Tetapi disampaikan oleh Kasdi Subagyono, yang saat itu menjabat sebagai Sekjen Kementan.

“Kalau yang terkait dengan urunan-urunan atau sharing itu, sepengingatan kami dapat arahan dari Pak Sekjen. Sharing dana Eselon I itu untuk moment tertentu, seperti kalau ada perjalanan dinas Pak Menteri. Bukan dari Pak Menteri, tapi dari Sekjen,” ungkapnya.

Ia menuturkan, pernah mempertanyakan langsung ke Kasdi Subagyono karena sepengetahuannya menteri memiliki biaya operasional tersendiri yang telah dianggarkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved