Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bukan Permintaan SYL, Dirjen Ungkap Kasdi Perintahkan Bayar Keperluaan Pribadi Eks Mentan

Bukan permintan Syahrul Yasin Limpo, saksi persidangan ungkap Sekjen nonaktif Kasdi Subagyono memerintahkan bayar keperluaan pribadi eks Mentan

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Eks Mentan SYL kembali duduk di kursi terdakwa PN Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024), jaksa KPK hadirkan 7 saksi, mantan anak buah SYL di Kementan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sampai murka saat mencecar saksi di persidangan kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (13/5/2024). 

Tapi jawaban Kasdi ketika itu, anggaran operasional yang tersedia tidak mencukupi.

“Pak Sekjen bilang tidak cukup, sehingga diminta urunan,” ujarnya.

Ali Jamil juga membantah jika dibebani sharing anggaran sebesar 20 persen dari total anggaran yang dikelolanya.

“20 persen dari total anggaran tidak pernah. Kalau dari program atau kegiatan memang ada 20 persen, tapi itu diskresi, untuk kepentingan dinas, bukan pribadi,” urainya.

Dalam persidangan tersebut, Ali Jamil juga menyampaikan jika jajaran Eselon I dan II setiap bulannya rapat dengan SYL yang saat itu menjabat sebagai Mentan, dengan agenda monitoring program setiap Dirjen.

“Hampir setiap bulan kami rapat dengan Eselon I dan II bersama Pak Menteri terkait program di setiap Dirjen. Kami menyiapkan laporan-laporan,” ujarnya, menjawab pertanyaan Hakim Ketua, terkait apakah ada rapat berkala yang dilaksanakan.

Setiap rapat, kata Ali Jamil, SYL senantiasa mengingatkan agar semua bekerja sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dan jangan pernah melanggar aturan.

“Kalimat don’t ever agains the law (jangan pernah melanggar aturan), seringkali diulang-ulang oleh Pak SYL,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved