BPJS Kesehatan
Aturan Baru BPJS Kesehatan Kelas Dihapus Diganti KRIS, Atur Kamar Mandi, Lampu, AC
Aturan baru BPJS Kesehatan. Presiden Jokowi memutuskan menyesuaikan pelayanan kesehatan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen
Namun, perlu dicatat bahwa penerapan KRIS ini tidak berlaku untuk beberapa jenis pelayanan rawat inap khusus seperti bayi atau perinatologi, perawatan intensif, perawatan pasien jiwa, dan ruang perawatan dengan fasilitas khusus.
Detail lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS akan diatur melalui Peraturan Menteri.
Sebelum penerapan penuh KRIS, akan ada tahap pembinaan dan evaluasi yang dilakukan oleh kementerian terkait yang berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan kementerian keuangan.
Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan, yang dijadwalkan akan diumumkan pada 1 Juli 2025.(*)
BPJS Perkuat Layanan Kesehatan Prajurit, Kerja Sama dengan 685 Fasilitas Kesehatan TNI |
![]() |
---|
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Setelah Ada Aturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS |
![]() |
---|
Puluhan Ribu Kartu Peserta BPJS Kesehatan di Wajo Tidak Aktif, DPRD Minta Pemkab Prioritas Anggaran |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Alihkan Pasien Klinik Cerebellum ke 15 Rumah Sakit, Cek Daftarnya |
![]() |
---|
Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kini Bisa Dicicil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.