Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Kesehatan

Aturan Baru BPJS Kesehatan Kelas Dihapus Diganti KRIS, Atur Kamar Mandi, Lampu, AC

Aturan baru BPJS Kesehatan. Presiden Jokowi memutuskan menyesuaikan pelayanan kesehatan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan

Editor: Edi Sumardi
BPJS KESEHATAN
Ilustrasi BPJS Kesehatan terkait dengan aturan baru penghapusan kamar kelas dan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen

Namun, perlu dicatat bahwa penerapan KRIS ini tidak berlaku untuk beberapa jenis pelayanan rawat inap khusus seperti bayi atau perinatologi, perawatan intensif, perawatan pasien jiwa, dan ruang perawatan dengan fasilitas khusus.

Detail lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS akan diatur melalui Peraturan Menteri.

Sebelum penerapan penuh KRIS, akan ada tahap pembinaan dan evaluasi yang dilakukan oleh kementerian terkait yang berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan kementerian keuangan.

Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan, yang dijadwalkan akan diumumkan pada 1 Juli 2025.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved