BPJS Kesehatan
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Setelah Ada Aturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS
Muncul pertanyaan tentang berapa besarnya iuran kelas BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan? Terkait dengan hal ini, Asisten Deputi Bidang Komunikasi
TRIBUN-TIMUR.COM - Pada tanggal 8 Mei 2024, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
Salah satu aspek utama dalam peraturan tersebut adalah penggabungan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar, yang dikenal sebagai KRIS.
KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang harus dipenuhi oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sesuai dengan Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, penerapan KRIS harus dilakukan secara menyeluruh oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.
Muncul pertanyaan tentang berapa besarnya iuran kelas BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan?
Terkait dengan hal ini, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, pihaknya patuh dan tunduk terhadap segala regulasi yang ditetapkan pemerintah.
"Terkait KRIS, hingga saat ini kami masih menunggu regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS di lapangan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2024).
Pengaturan tersebut termasuk penetapan manfaat, tarif, serta iuran kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan yang baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Baca juga: Aturan Baru BPJS Kesehatan Kelas Dihapus Diganti KRIS, Atur Kamar Mandi, Lampu, AC
Dia menambahkan, sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS nantinya akan diatur melalui peraturan menteri.
Oleh karena itu, selama belum menetapkan sistem KRIS, BPJS Kesehatan masih akan menerapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti yang berlaku saat ini.
Rizzky pun memastikan, iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak naik sepanjang 2024.
"Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik," kata dia.
Menurutnya, jika ke depan terdapat penyesuaian iuran, akan ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Termasuk, mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat yang menjadi peserta JKN.
Rizzky menambahkan, penting adanya pembauran kebijakan yang melibatkan semua pemangku kepentingan untuk mengantisipasi potensi ketidakcukupan dana jaminan sosial kesehatan dalam 2-3 tahun ke depan.
BPJS Perkuat Layanan Kesehatan Prajurit, Kerja Sama dengan 685 Fasilitas Kesehatan TNI |
![]() |
---|
Aturan Baru BPJS Kesehatan Kelas Dihapus Diganti KRIS, Atur Kamar Mandi, Lampu, AC |
![]() |
---|
Puluhan Ribu Kartu Peserta BPJS Kesehatan di Wajo Tidak Aktif, DPRD Minta Pemkab Prioritas Anggaran |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Alihkan Pasien Klinik Cerebellum ke 15 Rumah Sakit, Cek Daftarnya |
![]() |
---|
Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kini Bisa Dicicil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.