BPJS Kesehatan
Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kini Bisa Dicicil
Layanan Rehab BPJS Kesehatan memungkinkan peserta membayar tunggakan dengan cara dicicil.
Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan mempromosikan layanan terbaru lewat workshop di Cafe Platinum, Jl Industri Kecil, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Rabu (22/6/2022).
Layanan Rehab BPJS Kesehatan memungkinkan peserta membayar tunggakan iuran dengan cara dicicil.
Kepala Bidang SDMUKP BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Syahrir mengatakan pelayanan BPJS Kesehatan terus perbarui.
"BPJS terus melakukan perbaikan pelayanan bagi seluruh peserta kesehatan," katanya.
Melalui pelayanan Rehab, peserta tidak perlu takut untuk membayar iuran yang menunggak.
Terobosan ini melihat kondisi masyarakat yang akan membayar tagihan ketika sakit.
"Kita lihat kondisi masyarakat apalagi pas pandemi banyak peserta yang menunggak iuran," ujarnya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan diri secara online lewat aplikasi Mobile JKN.
"Kita ingin memudahkan peserta dan meminimalisir keluhan dari masyarakat," imbuhnya.
Sementara Kepala Bidang Penjaminan BPJS Kesehatan Parepare, Drg Fitri Indahyani mengatakan akan memaksimalkan kesadaran kepada peserta.
Alasannya, masih banyak peserta yang belum mengetahui peran BPJS Kesehatan.
"Yang utama itu kesadaran masyarakat terkait BPJS kesehatan," katanya.
Selain itu, kesadaran peserta untuk membayar iuran sebelum menunggak. Hal itu menjadi persoalan ketika peserta jatuh sakit.
"Masalah yang terjadi biasanya peserta yang menunggak iuran BPJS kemudian jatuh sakit. Nah ini yang ingin kita minimalisir," ujarnya.
Dia berharap BPJS lebih baik lagi dalam memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Kita berharap BPJS Parepare lebih baik lagi ke depannya dalam memberi pelayanan," pungkasnya.(*)
Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita