Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gibran Rakabuming Terancam Batal Dilantik Jadi Wapres RI, Sikap Tim Hukum PDIP ke Prabowo Beda

Gayus pun menilai masih ada lembaga-lembaga di luar MK yang bisa mengadili dari proses tahapan Pemilu.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Kini Gibran dalam masalah dan terancam tak dilantik jadi Wapres RI. 

Ini diatur di Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2019.

Ini juga undang-undang ya, peraturan lembaga itu undang-undang.

Nah, yang ketiga juga ada yang lain. Kalau tadi yang saya sameng kedua tadi adalah tahapan-tahapan yang diduga menyimpang.

Itu harus didahului dengan satu upaya administrasi yaitu bawaslu.

Nah, yang ketiga adalah perbuatan dari pelaksananya yaitu aparatur penjelenggara negara yang bernama KPU.

Melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum oleh penyelenggara yang memiliki kekuasaan terhadap proses pemilu.

Ini berbeda, ini juga di PTUN tapi tidak harus melalui bawaslu.

Yang dipersoalkan dari keputusan KPU tanggal 24 itu apanya, Prof?

Saya tidak melihat keputusan yang sebutnya final binding, yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Tapi saya kepada penyelenggaranya, yang disebut melakukan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa yaitu bernama onrechtmatige daad.

Perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Nah, ini mau diatur secara spesifik kemudian ini dilakukan di PTUN.

Kami mengambil langkah ini, sehingga kami tidak mencampuri masalah hasil pemilunya yaitu oleh MK, itu final banding, semua orang harus menghormati, kami juga menghormati putusannya itu.

Kemudian kami juga tidak mempersoalkan tahapan-tahapan pemilu yang disiarkan harus melalui bawaslu.

Tetapi kami, bawaslu kemudian PTUN, lanjutannya.

Tapi kami lebih fokus kepada adanya pelanggaran hukum oleh penyelenggara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved