Gibran Rakabuming Terancam Batal Dilantik Jadi Wapres RI, Sikap Tim Hukum PDIP ke Prabowo Beda
Gayus pun menilai masih ada lembaga-lembaga di luar MK yang bisa mengadili dari proses tahapan Pemilu.
TRIBUN-TIMUR.COM - Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming terancam tak dilantik jadi wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Tim hukum PDIP menilai Gibran Rakabuming tak layak dilantik jadi wakil presiden.
Beda dengan Prabowo, PDIP tak permasalahkan jika tetap dilantuk jadi Presiden RI.
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP), Prof Gayus Lumbuun angkat bicara soal langkah PDIP hingga mengajukan permohonan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak pemohonan sengketa hasil Pilpres pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Gayus pun menilai masih ada lembaga-lembaga di luar MK yang bisa mengadili dari proses tahapan Pemilu.
Hal itu disampaikan Gayus Lumbuun saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews.com, Palmerah, Jakarta, Senin (6/5/2024).

"Tetapi ada jenis lain yang disebut sebagai proses pemilu atau tahapan-tahapan pemilu yang juga bermasalah menjadikan sengketa. Ini diatur di Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2019. Ini juga undang-undang ya, peraturan lembaga itu undang-undang," kata Gayus.
"Kalau tadi yang saya bilang tadi adalah tahapan-tahapan yang diduga menyimpang. Itu harus didahului dengan satu upaya administrasi yaitu Bawaslu. Nah, yang ketiga adalah perbuatan dari pelaksananya yaitu aparatur penjelenggara negara yang bernama KPU. Melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum oleh penyelenggara yang memiliki kekuasaan terhadap proses pemilu," sambung dia.
Mantan hakim Mahkamah Agung (MA) ini pun menegaskan, pihaknya tak mempermasalahkan putusan MK, sebab sudah final and binding.
Namun, pihaknya mempermasalahkan kepada penyelenggaranya, yakni KPU RI, yang disebut melakukan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa yaitu bernama onrechtmatige daad atau perbuatan melawan hukum.
"Nah, ini mau diatur secara spesifik kemudian ini dilakukan di PTUN. Kami mengambil langkah ini, sehingga kami tidak mencampuri masalah hasil pemilunya yaitu oleh MK, itu final binding, semua orang harus menghormati, kami juga menghormati putusannya itu," ucapnya.
"Kemudian kami juga tidak mempersoalkan tahapan-tahapan pemilu yang disiarkan harus melalui Bawaslu. Tetapi kami, Bawaslu kemudian PTUN, lanjutannya. Tapi kami lebih fokus kepada adanya pelanggaran hukum oleh penyelenggara," lanjutnya.
Gayus juga menyinggung putusan MK no 90/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Menurut dia, melalui putusan itu, hakim MK diputus melanggar etik karena mengeluarkan putusan itu.
Siapa Subhan? Penggugat Rp125 Triliun Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Mengapa Kita Marah dan Terbakar? |
![]() |
---|
Prabowo Deteksi Dalang dan Tujuan Perusuh Demo, Penyusup Sengaja Dibekali Petasan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Sebut Cara Negara Tetapkan Makar, Upaya Gulingkan Pemerintah Sah |
![]() |
---|
CEK FAKTA: Prabowo Subianto ke Makassar Pasca Pembakaran Gedung DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.