Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gibran Rakabuming Terancam Batal Dilantik Jadi Wapres RI, Sikap Tim Hukum PDIP ke Prabowo Beda

Gayus pun menilai masih ada lembaga-lembaga di luar MK yang bisa mengadili dari proses tahapan Pemilu.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Kini Gibran dalam masalah dan terancam tak dilantik jadi Wapres RI. 

Selain itu, putusan itu pun menjadi langkah KPU RI menerima pemdaftaran Gibran sebagai Cawapres. Padahal, menurutnya, aturan itu seharusnya tak berlaku surut.

Di mana, aturan tersebut baru bisa dijalankan pada penyelenggaran Pemilu di tahun berikutnya.

Gayus juga mengatakan, pihaknya siap membawa bukti-bukti kuat soal gugatan terhadap KPU.

"Saya menemukan surat-surat KPU kepada parpol-parpol, kepada KPUD-KPUD untuk melaksanakan yang salah ini. Isi putusan nomor 90 itu ya.

Itu yang prinsip. Nanti pasti banyak lagi tentu akan saya buka di pengadilan selanjutnya di PTUN," terangnya.

Sementara itu, terkait gugatan di PTUN, Gayus memastikan, hal tersebut telah didiskusikan lebih dulu dengan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

Dia juga mengungkapkan pesan yang disampaikan Megawati terkait gugatan tersebut.

"Sebagai Ketua Umum dalam pertemuan kami yang pertama kali untuk masalah ini, beliau hanya mewanti-wanti untuk betulnya hukum mengatur seperti yang kami sampaikan," jelasnya.

Berikut petikan wawancara lengkap dengan Gayus Lumbuun bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra:

Prof, kita mau tahu dari Profesor, ini kayaknya PDI Perjuangan ini belum move on juga terkait dengan Pilpres 2024 hingga mengajukan permohonan ke PT UN.

Bisa dijelaskan lho, dasarnya apa mengajukan ke PTUN?

Jadi pertama-tama saya harus menjelaskan dengan lengkap bahwa sengketa pemilu itu tidak diadili oleh satu lembaga saja atau lembaga peradilan yang bernama Mahkamah Konstitusi.

Masih ada lembaga-lembaga di luar MK yang bisa mengadili dari proses tahapan pemilu juga.

Yang tadi MK itu adalah hasil suara yang memenangkan salah satu pasangan.

Tetapi ada jenis lain yang disebut sebagai proses pemilu atau tahapan-tahapan pemilu yang juga bermasalah menjadikan sengketa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved