Gibran Rakabuming Terancam Batal Dilantik Jadi Wapres RI, Sikap Tim Hukum PDIP ke Prabowo Beda
Gayus pun menilai masih ada lembaga-lembaga di luar MK yang bisa mengadili dari proses tahapan Pemilu.
Selain itu, putusan itu pun menjadi langkah KPU RI menerima pemdaftaran Gibran sebagai Cawapres. Padahal, menurutnya, aturan itu seharusnya tak berlaku surut.
Di mana, aturan tersebut baru bisa dijalankan pada penyelenggaran Pemilu di tahun berikutnya.
Gayus juga mengatakan, pihaknya siap membawa bukti-bukti kuat soal gugatan terhadap KPU.
"Saya menemukan surat-surat KPU kepada parpol-parpol, kepada KPUD-KPUD untuk melaksanakan yang salah ini. Isi putusan nomor 90 itu ya.
Itu yang prinsip. Nanti pasti banyak lagi tentu akan saya buka di pengadilan selanjutnya di PTUN," terangnya.
Sementara itu, terkait gugatan di PTUN, Gayus memastikan, hal tersebut telah didiskusikan lebih dulu dengan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dia juga mengungkapkan pesan yang disampaikan Megawati terkait gugatan tersebut.
"Sebagai Ketua Umum dalam pertemuan kami yang pertama kali untuk masalah ini, beliau hanya mewanti-wanti untuk betulnya hukum mengatur seperti yang kami sampaikan," jelasnya.
Berikut petikan wawancara lengkap dengan Gayus Lumbuun bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra:
Prof, kita mau tahu dari Profesor, ini kayaknya PDI Perjuangan ini belum move on juga terkait dengan Pilpres 2024 hingga mengajukan permohonan ke PT UN.
Bisa dijelaskan lho, dasarnya apa mengajukan ke PTUN?
Jadi pertama-tama saya harus menjelaskan dengan lengkap bahwa sengketa pemilu itu tidak diadili oleh satu lembaga saja atau lembaga peradilan yang bernama Mahkamah Konstitusi.
Masih ada lembaga-lembaga di luar MK yang bisa mengadili dari proses tahapan pemilu juga.
Yang tadi MK itu adalah hasil suara yang memenangkan salah satu pasangan.
Tetapi ada jenis lain yang disebut sebagai proses pemilu atau tahapan-tahapan pemilu yang juga bermasalah menjadikan sengketa.
Siapa Subhan? Penggugat Rp125 Triliun Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Mengapa Kita Marah dan Terbakar? |
![]() |
---|
Prabowo Deteksi Dalang dan Tujuan Perusuh Demo, Penyusup Sengaja Dibekali Petasan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Sebut Cara Negara Tetapkan Makar, Upaya Gulingkan Pemerintah Sah |
![]() |
---|
CEK FAKTA: Prabowo Subianto ke Makassar Pasca Pembakaran Gedung DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.