Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepala Desa Dapat Uang Pensiun, Jabatan Maksimal 16 Tahun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014.

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribunnews.com
Ribuan relawan pendukung Presiden Jokowi berkumpul dan berikrar setia kepada Jokowi dalan pertemuan di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Sabtu (26/11/2023). Terkini, Projo membahas kemungkinan Jokowi gabung partai lain seusai tak dianggap kader PDIP. 

Masa jabatan kades ditambah dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.

"Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," bunyi pasal 39 ayat (1) UU Desa.

Meski begitu, jumlah periode masa jabatan kades dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode.

Dengan demikian, total masa jabatan seorang kepala desa bisa mencapai 16 tahun.

UU Desa yang baru juga tidak serta-merta menghapus masa jabatan kepala desa tiga periode.

Aturan peralihan dituangkan di dalam pasal 118.

"Pada saat Undang-Undang ini berlaku: a. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini," bunyi pasal 118 huruf a UU Desa.

UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan para kades yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun ini.

"Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini," bunyi pasal 118 huruf e UU Desa.

Sementara itu dalam pasal 34A diatur soal penetapan calon kepala desa tunggal yang bisa langsung menang tanpa pemilihan.

Pasal tersebut mengatur mekanisme untuk menyikapi kemungkinan hanya ada satu calon dalam pemilihan kepala desa atau Pilkades.

Ayat pertama pasal itu mengatur Pilkades harus diikutinya minimal dua calon kepala desa.

Ayat berikutnya mengatur perpanjangan masa pendaftaran selama 15 hari bila hanya ada satu calon.

Masa pendaftaran kembali diperpanjang 10 hari bila belum juga ada calon lain. Jika tetap hanya ada satu calon kepala desa, panitia pemilihan akan membuat keputusan.

"Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat," bunyi pasal 34A ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pilkades dengan satu calon akan diatur melalui peraturan pemerintah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved