Kepala Desa Dapat Uang Pensiun, Jabatan Maksimal 16 Tahun
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014.
Masa jabatan kades ditambah dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.
"Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," bunyi pasal 39 ayat (1) UU Desa.
Meski begitu, jumlah periode masa jabatan kades dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode.
Dengan demikian, total masa jabatan seorang kepala desa bisa mencapai 16 tahun.
UU Desa yang baru juga tidak serta-merta menghapus masa jabatan kepala desa tiga periode.
Aturan peralihan dituangkan di dalam pasal 118.
"Pada saat Undang-Undang ini berlaku: a. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini," bunyi pasal 118 huruf a UU Desa.
UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan para kades yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun ini.
"Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini," bunyi pasal 118 huruf e UU Desa.
Sementara itu dalam pasal 34A diatur soal penetapan calon kepala desa tunggal yang bisa langsung menang tanpa pemilihan.
Pasal tersebut mengatur mekanisme untuk menyikapi kemungkinan hanya ada satu calon dalam pemilihan kepala desa atau Pilkades.
Ayat pertama pasal itu mengatur Pilkades harus diikutinya minimal dua calon kepala desa.
Ayat berikutnya mengatur perpanjangan masa pendaftaran selama 15 hari bila hanya ada satu calon.
Masa pendaftaran kembali diperpanjang 10 hari bila belum juga ada calon lain. Jika tetap hanya ada satu calon kepala desa, panitia pemilihan akan membuat keputusan.
"Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat," bunyi pasal 34A ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pilkades dengan satu calon akan diatur melalui peraturan pemerintah.
2 Profesor Hukum Soroti Langkah Kejari Lutim Tetapkan Kades Balai Kembang Tersangka |
![]() |
---|
Megawati Absen di Sidang Tahunan MPR, Ternyata Hampir 2 Tahun tak Bertemu Jokowi |
![]() |
---|
Penetapan Tersangka Dianggap Cacat Hukum, Kepala Desa Balai Kembang Lutim Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
2 Hari Ditahan, Mantan Kades Pungli di Luwu Etik Polo Buntu Masuk Rumah Sakit |
![]() |
---|
Sosok Alumni Unhas Terima Amnesti, Dipenjara Gegara Hina Jokowi Kini Diampuni Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.