Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penetapan Tersangka Dianggap Cacat Hukum, Kepala Desa Balai Kembang Lutim Ajukan Praperadilan

Kuasa Hukum MAM, menegaskan penetapan tersangka terhadap kliennya melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/7/2025 dinilai cacat hukum.

Editor: Alfian
Dokumen Pribadi/Muhammad Agung
KEPALA DESA - Muhammad Agung, Kuasa hukum Kepala Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR - Kepala Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, MAM, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur selaku Termohon, Selasa (12/08/2025).

Objek Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh MAM yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya dalam hal ini Kantor Hukum Badi & Bani Law Firm ialah sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon.
 
Tim Hukum MAM dari Kantor Hukum Badi & Bani Law Firm yang dalam hal ini Muhammad Agung, S.H. bersama rekannya menyatakan, permohonan praperadilan diajukan sejak tanggal 28 Juli 2025.

Permohonan teregister dengan No. 1/Pid.Pra/2025/PN. Mll. dan telah terjadwal untuk sidang perdana ialah tanggal 12 Agustus 2025 atau hari ini.

"Sesuai dengan jadwal sidang, seharusnya sidang pertama ialah terjadwal hari ini (12 Agustus), namun pihak termohon tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi kehadiran di Pengadilan Negeri Malili, selanjutnya ditunda," Ujar Muhammad Agung, Rabu (13/8/2025).

Kuasa Hukum MAM, menegaskan penetapan tersangka terhadap kliennya melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/7/2025 tertanggal 22 Juli 2025 ini dinilai cacat hukum yang sarat dengan abuse of power.

 “Kami menilai proses penetapan tersangka terhadap klien kami ini dilakukan secara prematur dan tanpa memenuhi prinsip-prinsip due process of law yang semestinya,” tuturnya.

“Upaya praperadilan ini adalah bagian dari ikhtiar hukum dalam mencari keadilan, dan kami berkeyakinan penuh bahwa Lembaga Peradilan akan berpihak pada kebenaran,” tambah Agung.

Berdasarkan keterangan yang ditemukan pihak MAM pada media pemberitaan lain, Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri Luwu Timur, menyatakan hasil audit menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp470 juta dari total pagu anggaran.

Meskipun telah ada pengembalian sebagian dana sebelum batas waktu, sisanya baru dikembalikan setelah tenggat waktu yang ditetapkan, sesuai media pemberitaan online.

Sidang praperadilan ditunda dan diagendakan pada tanggal 19 Agustus 2025 untk sidang pembacaan permohonan dari Pemohon.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved