Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepala Desa Dapat Uang Pensiun, Jabatan Maksimal 16 Tahun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014.

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribunnews.com
Ribuan relawan pendukung Presiden Jokowi berkumpul dan berikrar setia kepada Jokowi dalan pertemuan di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Sabtu (26/11/2023). Terkini, Projo membahas kemungkinan Jokowi gabung partai lain seusai tak dianggap kader PDIP. 

*Jokowi Teken UU Desa

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dilansir dari salinan lembaran UU yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (2/5), aturan tersebut telah diteken Kepala Negara pada 25 April 2024.

Ada beberapa hal yang diatur dalam UU yang baru itu.

Di antaranya adalah hak keuangan kepala desa.

Dalam UU itu disebutkan bahwa kepala desa akan mendapatkan uang pensiun. Uang pensiun menjadi satu dari tiga hak keuangan kepala desa.

Namun, UU Desa belum mengatur besaran tunjangan purnatugas untuk kepala desa.

Nilai duit pensiun untuk kepala desa diatur kemudian lewat peraturan pemerintah.

"Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa.

Bagian penjelasan pasal itu menyebut tunjangan purnatugas sebagai penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya.

Tunjangan diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Tunjangan purnatugas tak hanya diberikan kepada kepala desa. Uang itu diberikan kepada perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Selain uang pensiun, kepala desa juga berhak atas penghasilan bulanan, tunjangan, hingga penerimaannya lainnya yang sah.

UU Desa juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk kepala desa.

Aturan lain yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah masa jabatan kepala desa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved