Kepala Desa Dapat Uang Pensiun, Jabatan Maksimal 16 Tahun
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014.
*Jokowi Teken UU Desa
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dilansir dari salinan lembaran UU yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (2/5), aturan tersebut telah diteken Kepala Negara pada 25 April 2024.
Ada beberapa hal yang diatur dalam UU yang baru itu.
Di antaranya adalah hak keuangan kepala desa.
Dalam UU itu disebutkan bahwa kepala desa akan mendapatkan uang pensiun. Uang pensiun menjadi satu dari tiga hak keuangan kepala desa.
Namun, UU Desa belum mengatur besaran tunjangan purnatugas untuk kepala desa.
Nilai duit pensiun untuk kepala desa diatur kemudian lewat peraturan pemerintah.
"Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa.
Bagian penjelasan pasal itu menyebut tunjangan purnatugas sebagai penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya.
Tunjangan diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.
Tunjangan purnatugas tak hanya diberikan kepada kepala desa. Uang itu diberikan kepada perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Selain uang pensiun, kepala desa juga berhak atas penghasilan bulanan, tunjangan, hingga penerimaannya lainnya yang sah.
UU Desa juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk kepala desa.
Aturan lain yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah masa jabatan kepala desa.
2 Profesor Hukum Soroti Langkah Kejari Lutim Tetapkan Kades Balai Kembang Tersangka |
![]() |
---|
Megawati Absen di Sidang Tahunan MPR, Ternyata Hampir 2 Tahun tak Bertemu Jokowi |
![]() |
---|
Penetapan Tersangka Dianggap Cacat Hukum, Kepala Desa Balai Kembang Lutim Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
2 Hari Ditahan, Mantan Kades Pungli di Luwu Etik Polo Buntu Masuk Rumah Sakit |
![]() |
---|
Sosok Alumni Unhas Terima Amnesti, Dipenjara Gegara Hina Jokowi Kini Diampuni Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.