Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Alumni Unhas Terima Amnesti, Dipenjara Gegara Hina Jokowi Kini Diampuni Prabowo Subianto

Yulianus Paongana tersandung kasus pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Sudirman
Tribunnews
AMNESTI - Yulianus Paongana menerima Amnesti dari Prabowo Subianto. Yulianus Paongana tersandung kasus pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Yulianus Paongana.

Yulianus Paongana tersandung kasus pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Amnesti ini diberikan bersamaan dengan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, pada Jumat (1/8/2025).

"Presiden telah memberikan amnesti kepada Yulianus Paonganan dan Hasto Kristiyanto atas pertimbangan hukum dan kepentingan nasional," ujar Supratman.

Baca juga: Dulu Hina Jokowi hingga Seret Nama Nikita Mirzani, Prabowo Beri Amnesti ke Yulianus Seperti Hasto

Amnesti merupakan pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, terutama yang berkaitan dengan politik.

Pengampunan ini bisa diberikan sebelum atau sesudah putusan pengadilan, dan bersifat kolektif.

Yulianus, yang dikenal dengan sapaan Ongen, sebelumnya ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait kasus penyebaran konten yang dinilai mengandung unsur pornografi dan penghinaan terhadap kepala negara.

Ia didakwa karena mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani di media sosial disertai tulisan "#papadoyanl***e" yang diulang sebanyak 200 kali.

Atas unggahan itu, ia dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Namun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Mei 2016, majelis hakim membebaskan Yulianus dari segala dakwaan. Ia didampingi oleh pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, sebagai penasihat hukum.

Alumni Unhas

Yulianus sempat disebut dosen Institut Pertanian Bogor (IPB). 

Namun, IPB langsung membantahnya.

Laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdapat nama Yulianus Paonganan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved