Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan Seksual

Siswi SMP Makassar Dilecehkan Ayah Kandung di Indekos, Polisi: Diproses Sesuai Prosedur

Di usianya yang baru menginjak 13 tahun, AS mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba/Tribun Timur
Saat AS (13) didampingi Ibunya HS (45) dan pendamping hukumnya di kantor hukum Amerta Juscticia Jl Timah, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (30/4/2024) sore. 

Kejanggalan itu, pun dianggap HS lantaran adanya dugaan intervensi oleh oknum perwira polisi yang merupakan kerabat MH.

"Iya ada intervensi dari oknum perwira polisi (kerabat) terduga pelaku. Bahkan itu ibu guru kayak diteror sama keluarga terduga pelaku yang perwira polisi," ungkap HS.

"Pertama melaporkan ditanggapi santai, bahkan tidak divisum. Katanya penyidik juga tidak usah divisum tidak ada luka," bebernya.

Pendamping hukum AS, Salim juga menyayangkan respon Unit PPA Polrestabes Makassar yang dianggapnya kurang tanggap.

"Kalau kita mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak kan, tidak perlu menunggu dua alat bukti, atau saksi. Cukup keterangan saksi korban sudah bisa (ditindaklanjuti)," keluhnya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Hartawan, mengaku bahwa kasus tersebut sudah ditangani sesuai prosedur.

Bahkan Hartawan mengatakan, terduga pelaku sudah diperiksa dan sementara ditahan. 

"Jadi kasus tersebut sudah ditangani dan saat ini pelaku sudah di tahan," singkat Hartawan dikonfirmasi wartawan.(*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved