Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan Seksual

Heboh! Oknum RT di Makassar Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur

Viral di media sosial, seorang oknum RT di Makassar nyaris diamuk warga lantaran diduga melecehkan anak di bawah umur.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
kolase Tribun Timur
Kolase tangkapan layar video viral di media sosial, seorang oknum RT di Makassar nyaris diamuk warga lantaran diduga melecehkan anak di bawah umur, Jumat (17/1/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Viral di media sosial, seorang oknum RT (Rukun Tetangga) nyaris diamuk warga lantaran diduga melecehkan anak di bawah umur (14).

Kejadian itu disebut terjadi di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Jumat (17/1/2025) pagi.

Dalam rekaman video beredar, tampak si oknum RT dikerumuni warga.

Di antara kerumunan warga itu, seorang polisi berpakaian dinas menggandeng tangan oknum RT yang disebut berinisial A tersebut.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana yang ditemui seusai bersilaturahmi dengan sejumlah wartawan, membenarkan adanya kejadian itu.

"Jadi (warga) melaporkan ke kita, saksi-saksi juga sudah diperiksa," kata Kombes Pol Arya ditemui di Warkop Jl Pelita, Makassar.

"Dan oknumnya juga sudah diamankan, sekarang masih pemeriksaan," sambungnya.

Adapun modus pelaku, lanjut Arya, yaitu meraba-raba area sensitif korban yang disebut masih berusia 14 tahun.

"Jadi tidak ada persetubuhan, tapi dia (A) memegang-megang area yang sensitif," ujar mantan Kapolrestabes Depok ini.

Dalam melancarkan aksinya, lanjut Arya, pelaku sempat mengancam korban sebelum melakukan aksi bejatnya.

"Korban diancam, pelaku juga melakukan aksinya di tempat yang sepi. Pelaku dan korban juga tetangga," terangnya.

Selain itu, pelaku, kata Arya, juga bukan kali pertama melakukan aksi tercela itu.

Pelaku A pun dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.

"Aksi pelaku sudah dilakukan berulang kali. Kita kenakan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tuturnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved