HMI Bulukumba
Akbar Idris Divonis 18 Bulan Penjara Gegara Polemik dengan Bupati,Kader HMI Tutup Jalan di Bulukumba
Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulukumba, Sulawesi Selatan aksi unjuk rasa, Selasa (30/4/2024)..
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
"Pada dasarnya saya hanya meneruskan pesan flayer dugaan kasus korupsi itu untuk menjadi bahan diskusi di grup,” jelasnya kepada wartawan.
Atas tuduhan itu, Bupati Andi Utta ini tak menerimanya.
Ia kemudian melaporkan aksi Akbar Idris ke Polres Bulukumba.
Selanjutnya, polisi memerosesnya hingga jatuh vonis di Pengadilan Negeri Bulukumba.
Akbar Idris didakwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam sidang pembacaan tuntutan Kamis (24/4/2024) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedi Cahyadi, menuntut Akbar Idris 12 bulan penjara namun Majelis Hakim menjatuhkan vonis kurungan 18 bulan penjara.
Akbar Idris menyatakan, akan melakukan upaya hukum banding.
Hingga berita ini ditulis, Badan Koordinasi HMI Sulselbar menginstruksikan seluruh Pengurus HMI Cabang di wilayah Sulselbar untuk melakukan aksi serentak hari ini dengan hashtag lawan kriminalisasi.
Di waktu bersamaan kader HMI di Sulselbar menggelar aksi unjuk rasa. Aksi itu digelar di hampir semua kabupaten kota di Sulsel. (*)
Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Kamis 18 September 2025, Tembus Rp2,1 Juta |
![]() |
---|
Warga Nilai Relokasi Kantor DPRD Makassar Hanya Boros Anggaran |
![]() |
---|
Didominasi Wanita, Nakes Demo di Kantor Gubernur Tuntut Kejelasan Status Pegawai |
![]() |
---|
Sosok Krishna Murti Sahlijemen Kapolri Tertimpa Masalah, Akun Hilang Usai Dugaan Selingkuh Mencuat |
![]() |
---|
Daftar 19 Sosok Kader Gerindra di Kabinet Prabowo, PKS, PBB, PPP, PKP, Prima, dan Garuda Senasib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.