Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HMI Bulukumba

Akbar Idris Divonis 18 Bulan Penjara Gegara Polemik dengan Bupati,Kader HMI Tutup Jalan di Bulukumba

Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulukumba, Sulawesi Selatan aksi unjuk rasa, Selasa (30/4/2024)..

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Samsul Bahri/Tribun Timur
Kader HMI Cabang Bulukumba gelar aksi unjuk rasa di Jl dr Sam Ratulangi sebagai bentuk dukungan untuk Akbar Idris divonis 18 bulan penjara gegara polemik dengan bupati, Selasa (30/4/2024)/SAMBA.   

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulukumba, Sulawesi Selatan aksi unjuk rasa, Selasa (30/4/2024) sore.

Mereka aksi unjuk rasa dan menutup Jl dr Sam Ratulangi, Kota Bulukumba.

Pantauan TribunBulukumba.com, saat aksi unjuk rasa berlangsung tampak arus lalu lintas terganggu.

Arus lalu lintas dialihkan ke Jl Kusumah Bangsa dan Jl Jenderal Sudirman.

"Kami terpaksa alihkan arus lalu lintas karena adik-adik mahasiswa HMI unjuk rasa," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muh Idris.

Baca juga: Titik Aksi May Day di Makassar: Flyover, Kantor DPRD, Kantor Gubernur, Depan Kampus Bakal Macet!

Tuntutan Aksi

Kader HMI Bulukumba turun aksi serukan setop kriminalisasi.

Mantan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Akbar Idris, divonis 18 bulan penjara.

Ia divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba.

Akbar Idris divonis hakim di PN Bulukumba karena terbukti melakukan pencemaran nama baik Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf (Andi Utta) Desember 2020 lalu.

Saat itu, Akbar Idris meneruskan pesan singkat berupa flayer dari Dewan Pengurus Pusat Generasi Milenial Indonesia (DPP GMI) ke Grup WhatsApp (WA) Forum Diskusi Bulukumba pada 30 Desember 2022 lalu.

Dalam isi flayer itu tertulis 'Kami dari DPP GMI akan melaporkan Bupati Kabupaten Bulukumba Bapak Muchtar Ali Yusuf di Gedung Merah Putih (KPK RI) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan infrastruktur dengan total kerugian negara mencapai 9,1 miliar.

Kami juga mendesak Pimpinan KPK RI segera melakukan pemeriksaan terhadap, Bupati Bulukumba' isi pesan flayer.

Akbar merupakan salah satu anggota grup yang pertama meneruskan pesan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa dirinya hanya meneruskan pesan itu ke Grup WA sebagai bahan diskusi.

"Pada dasarnya saya hanya meneruskan pesan flayer dugaan kasus korupsi itu untuk menjadi bahan diskusi di grup,” jelasnya kepada wartawan.

Atas tuduhan itu, Bupati Andi Utta ini tak menerimanya.

Ia kemudian melaporkan aksi Akbar Idris ke Polres Bulukumba.

Selanjutnya, polisi memerosesnya hingga jatuh vonis di Pengadilan Negeri Bulukumba.

Akbar Idris didakwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam sidang pembacaan tuntutan Kamis (24/4/2024) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedi Cahyadi, menuntut Akbar Idris 12 bulan penjara namun Majelis Hakim menjatuhkan vonis kurungan 18 bulan penjara.

Akbar Idris menyatakan, akan melakukan upaya hukum banding.

Hingga berita ini ditulis, Badan Koordinasi HMI Sulselbar menginstruksikan seluruh Pengurus HMI Cabang di wilayah Sulselbar untuk melakukan aksi serentak hari ini dengan hashtag lawan kriminalisasi. 

Di waktu bersamaan kader HMI di Sulselbar menggelar aksi unjuk rasa. Aksi itu digelar di hampir semua kabupaten kota di Sulsel. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved