Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Komitmen Dunia: Buntut Panjang Dampak Penggunaan Styrofoam

Serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 660/8648/DPLH, tanggal 18 Desember 2018 tentang pengurangan dan penanganan sampah.

Editor: Sudirman
Ist
Fitri Isriyani, S.Si, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Gizi, Universitas Hasanuddin, Makassar 

Larangan penuh atau sebagian terhadap busa polistiren dan busa polistiren biasanya menargetkan kemasan makanan sekali pakai.

Larangan tersebut telah diberlakukan melalui undangundang nasional secara global, dan juga pada tingkat sub-nasional atau lokal di banyak negara.

Di Australia, lebih dari 97 persen penduduknya tinggal di wilayah yang melarang perluasan polistiren.

Antara tahun 2021-2023, Wilayah Ibu Kota Australia, New South Wales, Queensland, Australia Selatan, Victoria, dan Australia Barat memberlakukan larangan.

Negara bagian Lagos dan Abia di Nigeria memberlakukan larangan pada Januari 2024, dengan masa transisi awal selama tiga minggu.

Negara bagian Oyo memberlakukan larangan pada Maret 2024. Larangan kota di Filipina berlaku di Bailen, Boracay, Caloocan, Cordova, El Nido, Las Piñas, Makati, Kota Mandaluyong,
Muntinlupa, Kota Quezon, dan Tacloban.

Mulai Maret 2024, 11 negara bagian dan dua teritori AS telah mengesahkan undang-undang di seluruh negara bagian yang secara eksplisit melarang busa polistiren.

Di Hawaii, larangan de facto berlaku setelah setiap daerah memberlakukan larangan polistiren kecuali Kabupaten Kalawao yang dikelola negara bagian. Larangan di Kabupaten Hawaii mulai berlaku Juli 2019, diikuti oleh Kabupaten Kauai , Kabupaten Maui , dan Kabupaten Honolulu pada tahun 2022.

Maui secara terpisah melarang pendingin busa polistiren, dan penjualan atau penyewaan bodyboard sekali pakai pada tahun 2022.

Di California, badan legislatif mengesahkan SB54 pada Juni 2022 sebagai Undang-Undang Tanggung Jawab Produsen Kemasan dan Pencegahan Polusi Plastik.

Undang-undang tersebut mengkodifikasikan persyaratan perluasan tanggung jawab produsen untuk plastik, termasuk persyaratan bahwa polistiren dilarang jika tingkat daur ulang tidak mencapai 25 persen pada tahun 2025.

Tingkat daur ulang rata-rata mencapai 6 persen pada saat disahkan, sehingga menyebabkan beberapa orang menyebut undang-undang tersebut sebagai ' larangan de facto, mengantisipasi ketidakmampuan untuk mematuhinya dalam waktu tiga tahun.

Di Uni Emirat Arab , pemerintah kota Dubai mengumumkan larangan yang mempengaruhi polistiren pada tahun 2025, dan semua wadah makanan plastik sekali pakai pada tahun 2026.

Pemerintah Kota New York dan San Francisco resmi mengeluarkan larangan penggunaan kemasan sekali pakai yang terbuat dari styrofoam. Kebijakan tersebut diikuti oleh beberapa kota lain seperti Seattle, Los Angeles, Portland, dan Oregon.

Di Inggris, Oxford menjadi kota pertama yang menerapkan larangan penggunaan styrofoam sejak 2015.

Semua restoran dan warung makanan diharuskan menggunakan kemasan yang ramah lingkungan atau yang bisa didaur ulang.

Jika menilik kembali syarat keamanan kemasan pangan dari laman pom.go.id, terlihat jelas bahwa styrofoam tidak termasuk kategori aman.

Kemudian dengan komitmen dunia terhadap larangan dan batasan penggunaan styrofoam sebagai wadah kemasan, diharapkan ini dapat menjadi bahan acuan
penegakan regulasi keamanan pangan di Indonesia khususnya di Kota Makassar.

Pemerintah diharapkan dapat bertindak tegas dan melakukan kaji ulang terhadap kebijakan penggunaan bahan styrofoam sebagai media kemas makanan. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan jaminan hidup sehat pada masyarakat dan lingkungan Indonesia.

Bukankah mencegah lebih baik daripada mengobati.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved