Opini
Komitmen Dunia: Buntut Panjang Dampak Penggunaan Styrofoam
Serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 660/8648/DPLH, tanggal 18 Desember 2018 tentang pengurangan dan penanganan sampah.
Dalam banyak kesempatan berbelanja di minimarket, sudah jarang dan bahkan tidak ada sama sekali penggunaan kantongan plastik sebagai kemasan.
Semua dialihkan ke paper bag atau kantongan yang lebih ramah lingkungan.
Sebuah apreasiasi positif kepada pemerintah Kota Makassar atas regulasi kebijakan dalam menanggapi Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi
nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 660/8648/DPLH, tanggal 18 Desember 2018 tentang pengurangan dan penanganan sampah.
Akan tetapi, ironinya kemasan nonfood grade berbahan plastik masih sering dijumpai pada media kemas industri makanan.
Tidak hanya golongan industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), faktanya beberapa restoran viral di kota Makassar, masih menggunakan kemasan nonfood
grade dalam bentuk styrofoam.
Styrofoam itu sendiri adalah merek dagang busa polistiren dan masih termasuk dalam golongan plastik.
Styrofoam masing sering digunakan dengan alasan praktis, ekonomis dan minim biaya produksi.
Perlu diketahui, bahwa styrofoam. Styrofoam merupakan polimer termoplastik polistiren dari monomer stirena yang banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai kemasan makanan, peralatan sekali pakai, dan bahan insulasi.
Styrofoam termasuk jenis plastik yang sangat ringan, tembus cahaya, kaku dan murah tetapi cepat rapuh.
Meskipun praktis dan dapat menahan panas makanan dalam waktu yang lebih lama dibandingkan dengan wadah lain, akan tetapi wadah ini juga bersifat karsinogenik atau beracun jika digunakan berlebihan.
Khususnya pada makanan berkuah atau air minum yang memiliki suhu yang tinggi atau panas, dan juga jika dijadikan wadah makanan dalam waktu yang panjang wadah styrofoam ini makin berbahaya.
Styrofoam dan Keamanan Pangan
Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dalam pasal 82 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan produksi pangan dalam kemasan wajib menggunakan bahan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia atau tidak melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia.
Ada lima syarat keamanan kemasan pangan yang dilansir dari laman pom.go.id yaitu 1) Kemasan tidak bersifat toksik dan beresidu terhadap pangan-minuman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.